KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan dalam Permenperin 29 tahun 2017 diatur mengenai tiga skema investasi dalam pemenuhan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Ada skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi (pengembangan). Kami mempertimbangkan bahwa sudah ada atau terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini," kata Febri saat ditemui awak media di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11). Baca Juga: Kemenperin Masih Tagih Tambahan Janji Investasi Apple Senilai Rp 300 Miliar Adapun, revisi ini dilakukan bersamaan dengan masuknya proposal Apple terkait investasi lanjutan mereka di Indonesia senilai US$ 100 juta atau setara dengan Rp 1,58 triliun. Febri mengatakan, bahwa Apple berinvestasi di Indonesia melalui skema inovasi atau pengembangan. "Kan memang diatur skemanya dalam Permenperin 29/17 ada tiga skema tadi itu, salah satunya skema inovasi. Jadi memang bergantung pada nilai investasinya," jelasnya. Melalui skema pengembangan, Apple masih tetap berinvestasi meskipun tidak memiliki pabrik di Indonesia.
Kemenperin Revisi Beleid Terkait TKDN, Apple Bakal Lolos?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan dalam Permenperin 29 tahun 2017 diatur mengenai tiga skema investasi dalam pemenuhan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Ada skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi (pengembangan). Kami mempertimbangkan bahwa sudah ada atau terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini," kata Febri saat ditemui awak media di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11). Baca Juga: Kemenperin Masih Tagih Tambahan Janji Investasi Apple Senilai Rp 300 Miliar Adapun, revisi ini dilakukan bersamaan dengan masuknya proposal Apple terkait investasi lanjutan mereka di Indonesia senilai US$ 100 juta atau setara dengan Rp 1,58 triliun. Febri mengatakan, bahwa Apple berinvestasi di Indonesia melalui skema inovasi atau pengembangan. "Kan memang diatur skemanya dalam Permenperin 29/17 ada tiga skema tadi itu, salah satunya skema inovasi. Jadi memang bergantung pada nilai investasinya," jelasnya. Melalui skema pengembangan, Apple masih tetap berinvestasi meskipun tidak memiliki pabrik di Indonesia.
TAG: