KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin menyebutnya sebagai reformasi kebijakan TKDN, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025. Beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 September 2025 ini mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Merujuk materi paparan Menteri Perindustrian yang diterima Kontan.co.id, reformasi TKDN ini mengusung penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan proses, serta pemberian insentif.
- Penghitungan TKDN yang berbasis biaya rumit dan membutuhkan waktu yang relatif lama.
- Penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan (kecuali penghitungan TKDN Jasa Industri) .
- Terdapat 2 Tingkat penghitungan TKDN Barang dengan syarat yang cukup kompleks.
- Bahan/material langsung dilihat nilai TKDN yang dimiliki Tingkat ke-2, jika tidak ada TKDN maka dilihat dari asal barang.
- Sertifikat TKDN dan/atau Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) berlaku selama 3 tahun.
- Sertifikat TKDN dan/atau BMP berlaku selama 5 tahun dengan pengawasan yang dilakukan dengan lebih terstruktur.
- Komponen litbang dimasukkan dalam penghitungan TKDN Barang dan berbasis biaya
- Kemudahan perhitungan dalam menentukan TKDN dari aspek nilai kemampuan intelektual melalui litbang
- Industri Kecil mendapatkan nilai TKDN maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun.
- Metode self declare memudahkan Industri Kecil mendapatkan TKDN lebih dari 40% dengan dengan masa berlaku 5 tahun.
- Untuk melihat besaran nilai TKDN, konsumen harus melihat Daftar Inventaris Barang bersertifikat TKDN
- Info besaran nilai TKDN di Tanda TKDN yang dicantumkan dalam label dan juga kemasan produk.
- Tidak ada tata cara terkait pengajuan TKDN Jasa Industri.
- Sertifikasi TKDN Jasa Industri dapat diajukan dengan perhitungan komponen biaya tenaga kerja, alat dan jasa umum.
- Penghitungan TKDN dilakukan sampai dengan layer ke-3 dengan waktu yang relatif lama.
- Penghitungan dilakukan hanya sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2.
- Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 22 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.
- Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.
- Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya
- Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan berdasarkan checklist pada komponen pembentuk.
- Tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor industri manufaktur.
- Insentif mendapatkan nilai TKDN minimal 25% apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.
- Tidak ada insentif yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan litbang.
- Pelaku usaha yang telah melakukan litbang diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.
- Tidak ada mudah mendapatkan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) maksimal 15%
- Mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih.