KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada tanggal 4 April 2018. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik investasi industri hulu. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan pihak Kemperin mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas. Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15%-20%, dan 80% adalah pihak swasta. Oleh karena itu, guna memacu pihak swasta dapat mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri. “Investasi ini bisa masuk, kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti yang kami dorong yaitu tax holiday,” ujar Menperin di dalam keterangan pers, Selasa (10/4).
Kemperin sambut baik terbitnya insentif tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada tanggal 4 April 2018. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik investasi industri hulu. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan pihak Kemperin mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas. Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15%-20%, dan 80% adalah pihak swasta. Oleh karena itu, guna memacu pihak swasta dapat mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri. “Investasi ini bisa masuk, kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti yang kami dorong yaitu tax holiday,” ujar Menperin di dalam keterangan pers, Selasa (10/4).