Kemenperin Sebut iPhone 16 Belum Bisa Secara Resmi Dijual di Indonesia, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa seri terbaru iPhone 16 dari Apple saat ini belum bisa secara resmi dijual di Indonesia.

Hal ini disebabkan oleh masa berlaku sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Apple yang sudah habis, sehingga diperlukan perpanjangan sertifikasi tersebut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Apple sebelumnya sudah mendapat sertifikasi TKDN yang memungkinkan mereka menjual produk-produknya di Indonesia.


Baca Juga: 8 Fitur Kamera iPhone yang Unik dan Tidak Ditemukan di Android

Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, dan kini perlu diperpanjang untuk melanjutkan penjualan.

"Mengenai isu Apple, mereka sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena sebelumnya telah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang," jelas Agus dalam acara Rapat Kerja Tim P3DN Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (9/10).

Agus juga mengungkapkan bahwa Kemenperin masih menunggu realisasi tambahan investasi dari Apple yang telah dijanjikan mencapai Rp 1,71 triliun.

Hingga saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun, sehingga masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar dari komitmen awal.

Baca Juga: Ini Fitur Canggih iPhone 16 yang Tak Pernah Disebut Apple Saat Peluncuran

“Proses perpanjangan sertifikat TKDN saat ini masih menunggu tambahan investasi dari Apple. Investasi yang sudah terealisasi relatif kecil jika dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia. Kami mengharapkan mereka memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,71 triliun,” lanjut Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa investasi Apple tidak hanya fokus pada pembentukan akademi, tetapi juga diharapkan dapat berkembang menjadi pusat Penelitian dan Pengembangan (Research and Development/R&D) di Indonesia.

“Kita berharap Apple tidak hanya membentuk akademi atau sekolah, tetapi juga mendirikan pusat R&D di Indonesia,” ujarnya.

Kemenperin juga menjanjikan bahwa setelah Apple memenuhi komitmen investasi yang disepakati, izin untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia akan segera dikeluarkan.

Baca Juga: Kapasitas Baterai iPhone 16 yang Mengalami Kenaikan Jadi Lebih Tahan Lama

"Setelah mereka memenuhi komitmen tersebut, kami akan mengeluarkan izin untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia. Semua ini berdasarkan prinsip keadilan bagi para investor yang berkomitmen tinggi untuk menanamkan modal di negara kita," tambah Agus.

Sebagai informasi, iPhone 16 telah diluncurkan secara global pada 20 September 2024, namun belum dapat memasuki pasar Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto