KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebut penerapan dua aturan terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya masih perlu pengawasan. Hal itu didorong masih adanya celah-celah produk impor ilegal yang masuk ke dalam negeri. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Direktorat Jenderal Industri, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan mengungkapkan kebijakan-kebijakan ini dierapkan karena adanya sebuah persoalan. Meski begitu guna dapat benar-benar terlaksana, bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). masih perlu pengawasan. "Sekarang persoalannya bagaimana ketika kita benar-benar menegakkan ini, karena selama ini kan banyak aturan tapi masih selalu dicari celah untuk melanggarnya," jelas Adie pada Diskusi Publik secara daring, Kamis (8/8).
Kemenperin Sebut Penarapan Bea Masuk Anti Dumping Masih Perlu Pengawasan Ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebut penerapan dua aturan terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya masih perlu pengawasan. Hal itu didorong masih adanya celah-celah produk impor ilegal yang masuk ke dalam negeri. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Direktorat Jenderal Industri, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan mengungkapkan kebijakan-kebijakan ini dierapkan karena adanya sebuah persoalan. Meski begitu guna dapat benar-benar terlaksana, bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). masih perlu pengawasan. "Sekarang persoalannya bagaimana ketika kita benar-benar menegakkan ini, karena selama ini kan banyak aturan tapi masih selalu dicari celah untuk melanggarnya," jelas Adie pada Diskusi Publik secara daring, Kamis (8/8).