Kemenperin Sebut Penarapan Bea Masuk Anti Dumping Masih Perlu Pengawasan Ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebut penerapan dua aturan terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya masih perlu pengawasan. Hal itu didorong masih adanya celah-celah produk impor ilegal yang masuk ke dalam negeri. 

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Direktorat Jenderal Industri, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan mengungkapkan kebijakan-kebijakan ini dierapkan karena adanya sebuah persoalan. Meski begitu guna dapat benar-benar terlaksana,  bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). masih perlu pengawasan. 

"Sekarang persoalannya bagaimana ketika kita benar-benar menegakkan ini, karena selama ini kan banyak aturan tapi masih selalu dicari celah untuk melanggarnya," jelas Adie pada Diskusi Publik secara daring, Kamis (8/8). 


Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Industri Tekstil Nasional

Menurut Adie, adanya BMTP maupun BMAD ini menjadi obat bagi pelaku industri yang saat ini sedang tertekan. Ia pun berharap dengan adanya hal tersebut dapat membantu industri khususnya teksti untuk kembali bangkit.

"Tapi Kembali lagi, masih sangat perlu pengawasan, berkaca dari yang sudah-sudah meski sudah adanya aturan nyatanya masih adanya praktik impor borongan, atau juga masih ada Pelabuhan tikus yang belum terawasi," ungkapnya. 

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Farhan Aqil Syauqi juga mengatakan BMAD memang perlu untuk diterapkan. Meski begitu menurutnya adanya aturan tersebut juga harus diiringi dengan penegakan hukum.

"Perlu juga adanya penegakan hukum, jadi harus benar-benar ditindak oknum yang memang tidak memberikan profit terhadap negara, tidak memberikan biaya masuknya untuk kalau mereka mau impor, kemudian mereka pakai celah-celah seperti impor borongan, dan melobby orang-orang yang ada di pelabuhan, tentunya ini yang perlu ditindak secara hukum," ujarnya. 

Farhan juga berharap pada kinerja satgas impor ilegal bisa lebih optimal. Ia menyebutkan satgas ini harus benar-benar bisa mengungkapkan hingga melakukan penangkapan pada oknum yang terlibat. 

"Harapannya bisa seperti 2017 lalu dimana impor Borongan ini dihentikan," ucapnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan dua aturan terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut merupakan perpajangan dari aturan BMTP yang sudah berlaku sejak 2020 dan 2021 tetapi masa berlakunya berakhir pada tahun 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Produk Kain dan Karpet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati