KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi meningkatkan potensi belanja produk dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri kecil (IK). Upaya ini bertujuan untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggarannya untuk belanja produk Industri Kecil. “Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resminya (17/10).
Kemenperin Sederhanakan Pengurusan Sertifikat TKDN untuk Industri Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi meningkatkan potensi belanja produk dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri kecil (IK). Upaya ini bertujuan untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggarannya untuk belanja produk Industri Kecil. “Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resminya (17/10).