Kemenperin Siap Bantu IKM Penuhi Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Ini Caranya
Rabu, 14 Oktober 2026 10:27 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan membantu pelaku industri memenuhi ketentuan wajib sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2028. Berikut cara mudah membuat sertifikat halal. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan pendampingan bagi pelaku industri untuk menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Upaya ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sekaligus meningkatkan mutu dan daya saing produk. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, penguatan struktur industri nasional perlu diikuti dengan peningkatan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional.
Karena itu, Kemenperin tidak hanya berfokus pada penerapan regulasi, tetapi juga memperkuat ekosistem pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku. “Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional,” ujar Sarmuji dalam keterangan pers, Selasa (13/10/2026). Kemenperin Optimalkan UPT untuk Pendampingan Sertifikasi Halal Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 menjadi peluang bagi industri untuk meningkatkan nilai tambah produk. Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga dapat membantu memperkuat daya saing produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, Kemenperin mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah. UPT tersebut menyediakan layanan bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan untuk membantu industri mempersiapkan proses sertifikasi halal. Proses pemeriksaan halal dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Emmy berharap, fasilitas pendampingan tersebut dapat membantu pelaku industri memanfaatkan pertumbuhan pasar produk halal, sekaligus meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk nasional. Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk, Sanksi & Cara Buat Sertifikat BBSPJPPI Dukung Sertifikasi Halal bagi IKM Salah satu unit yang disiapkan untuk mendukung layanan tersebut adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI). Saat ini, BBSPJPPI telah terakreditasi sebagai LPH dengan status Pratama dari BPJPH. Melalui kapasitas tersebut, BBSPJPPI siap membantu industri kecil dan menengah (IKM), khususnya sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah, dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Ke depan, BBSPJPPI menargetkan peningkatan status menjadi LPH Utama pada 2027. Target tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan layanan agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku industri, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain pemeriksaan halal, BBSPJPPI menyediakan layanan jasa industri lainnya, antara lain pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, serta sertifikasi industri hijau. Layanan lainnya mencakup verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), verifikasi impor bahan berbahaya, konsultasi dan pendampingan teknis industri, audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), serta penyediaan Adaptive Monitoring Systems (AiMS). Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman menegaskan, pihaknya terus memperluas sosialisasi dan pendampingan menjelang pemberlakuan kewajiban halal. Menurut dia, pendampingan tidak hanya bertujuan membantu pelaku usaha menyelesaikan proses sertifikasi, tetapi juga memperkuat pemahaman mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, industri diharapkan mampu memenuhi ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produknya. Tonton: 1.813 Penerbangan Terdampak Karhutla, Asap Ganggu Bandara hingga Papua! Kewajiban Halal Berlaku 18 Oktober 2026 BPJPH menegaskan, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Cakupannya tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga sejumlah kategori produk lain, termasuk kosmetik, produk kimiawi, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta barang gunaan tertentu. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan dari UPT Kemenperin menjadi salah satu dukungan bagi industri untuk mempersiapkan sertifikasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar. Langkah-Langkah & Cara Membuat Sertifikat Halal Langkah-langkah cara membuat sertifikat halal sebenarnya sederhana, asal tahu urutannya. Berikut panduan lengkapnya dilansir dari laman Halal MUI: 1. Persiapkan Dokumen & Data Usaha
Data usaha (NIB, NPWP, dan identitas pemilik)
Daftar produk yang akan disertifikasi
Daftar bahan baku dan pemasok
Proses produksi
Dokumen sistem jaminan halal (SJH)
Pastikan semua bahan dan pemasok sudah punya status “cek halal” agar proses verifikasi lebih cepat. 2. Pemeriksaan Awal & Lab Uji Makanan Setelah pendaftaran, produkmu akan diuji oleh Lab uji makanan terakreditasi. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kandungan non-halal seperti babi, alkohol, atau turunannya. Gunakan lab resmi BPJPH atau LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) terpercaya seperti halal.go.id. 3. Pendamping Sertifikat Halal Membantu Prosesmu Mengurus sertifikat halal bisa terasa rumit bagi pelaku UMKM — di sinilah peran pendamping sertifikat halal. Gunakan jasa pengurusan sertifikasi halal agar kamu fokus jualan, bukan urus dokumen. Pendamping halal siap bantu untuk menjalankan proses dan cara membuat sertifikat halal sampai terbit. Pendamping halal akan:
Membantu pengisian sistem
SiHalal BPJPH
Menyiapkan dokumen & audit halal
Berkomunikasi dengan auditor & lembaga pemeriksa
4. Audit Halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Tim auditor halal akan mengecek lokasi produksi, bahan baku, hingga kebersihan fasilitas. Hasil audit akan dikirim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang fatwa halal. Jika produk dinyatakan halal → BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal Resmi Tonton: Harga Emas Antam Jalan Di Tempat Hari ini (14 Oktober 2026) Biaya dan Cara Urus Sertifikat Halal Bicara soal cara urus sertifikat halal, biaya tergantung skala usaha:
Jenis Usaha
Kisaran Biaya
Keterangan
UMKM
Rp0 – Rp300.000
Bisa melalui program gratis BPJPH (terbatas kuota)
Menengah ke Atas
Rp1.000.000 – Rp5.000.000
Proses reguler & cepat
Jasa Pengurusan
Mulai Rp1 jutaan
Sudah termasuk pendamping & verifikasi data
Sebagian artikel telah terbit di https://money.kompas.com/read/2026/10/14/054000426/wajib-halal-mulai-18-oktober-kemenperin-siapkan-pendampingan?page=all#page2