JAKARTA. Pemerintah sepertinya serius melindungi industri dalam negeri dari gerojokan barang-barang murah asal China. Sejak kesepakatan perdagangan bebas antara Asean dan China alias ASEAN - China Free Trade Agreement (AC-FTA) berlaku 1 Januari 2010, barang-barang murah China memang membanjiri Indonesia. Antara lain produk kosmetik dan jamu. Nah, untuk melindungi industri kosmetik dan jamu dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). "SNI ini menjadi prioritas kami," kata Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Teknologi Kemenperin Kurnia Hanafiah, (8/3). Sebelum memberlakukan SNI ini, Kemenperin akan melakukan sosialisasi kepada industri jamu dan kosmetik sekitar enam bulan. Sebab, pelaku industri juga perlu persiapan untuk meningkatkan kualitas produknya agar bisa memenuhi standar. "Saat ini kendala yang dihadapi untuk bisa memenuhi SNI adalah perusahaan belum mampu menerapkan sistem manajemen mutu," tambahnya.
Kemenperin Siapkan SNI Wajib Kosmetik dan Jamu
JAKARTA. Pemerintah sepertinya serius melindungi industri dalam negeri dari gerojokan barang-barang murah asal China. Sejak kesepakatan perdagangan bebas antara Asean dan China alias ASEAN - China Free Trade Agreement (AC-FTA) berlaku 1 Januari 2010, barang-barang murah China memang membanjiri Indonesia. Antara lain produk kosmetik dan jamu. Nah, untuk melindungi industri kosmetik dan jamu dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). "SNI ini menjadi prioritas kami," kata Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Teknologi Kemenperin Kurnia Hanafiah, (8/3). Sebelum memberlakukan SNI ini, Kemenperin akan melakukan sosialisasi kepada industri jamu dan kosmetik sekitar enam bulan. Sebab, pelaku industri juga perlu persiapan untuk meningkatkan kualitas produknya agar bisa memenuhi standar. "Saat ini kendala yang dihadapi untuk bisa memenuhi SNI adalah perusahaan belum mampu menerapkan sistem manajemen mutu," tambahnya.