JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan bagi kalangan industri kecil dan menengah (IKM). Salah satu caranya yaitu dengan memberikan subsidi untuk pembelian mesin produksi yang bisa mendukung pekerjaan IKM."Kita akan berikan subsidi potongan harga untuk mesin sekitar 30%-40%," kata Euis Saedah Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Selasa (12/11).Euis menuturkan, selama ini mesin yang digunakan oleh para IKM berasal dari China dengan harga sekitar Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Itu artinya, pelaku IKM dapat menghemat investasi biaya mesin antara Rp 40 juta hingga Rp 160 juta. "Lumayan, bisa buat yang lain," imbuhnya.Untuk bisa mendapatkan potongan harga tersebut, caranya pun mudah. Setelah membeli mesin tersebut lebih dulu, kemudian pengusaha IKM mengajukan nota pembelian ke bagian IKM Gedung Kementerian lantai 15. Di lantai ini akan ada petugas yang mengecek mesin dan segala persyaratannya.Setelah semuanya lengkap, Kemenperin akan mencairkan dana subsidinya. Ini berlaku untuk semua mesin yang digunakan IKM untuk memproduksi produk-produknya.Tahun ini Kemenperin menargetkan bisa menyalurkan subsidi untuk pembelian mesin produksi IKM sekitar Rp 11 miliar. Sedangkan untuk 2014 anggarannya dinaikan menjadi Rp 20 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenperin subsidi mesin produksi yang dibeli IKM
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan bagi kalangan industri kecil dan menengah (IKM). Salah satu caranya yaitu dengan memberikan subsidi untuk pembelian mesin produksi yang bisa mendukung pekerjaan IKM."Kita akan berikan subsidi potongan harga untuk mesin sekitar 30%-40%," kata Euis Saedah Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Selasa (12/11).Euis menuturkan, selama ini mesin yang digunakan oleh para IKM berasal dari China dengan harga sekitar Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Itu artinya, pelaku IKM dapat menghemat investasi biaya mesin antara Rp 40 juta hingga Rp 160 juta. "Lumayan, bisa buat yang lain," imbuhnya.Untuk bisa mendapatkan potongan harga tersebut, caranya pun mudah. Setelah membeli mesin tersebut lebih dulu, kemudian pengusaha IKM mengajukan nota pembelian ke bagian IKM Gedung Kementerian lantai 15. Di lantai ini akan ada petugas yang mengecek mesin dan segala persyaratannya.Setelah semuanya lengkap, Kemenperin akan mencairkan dana subsidinya. Ini berlaku untuk semua mesin yang digunakan IKM untuk memproduksi produk-produknya.Tahun ini Kemenperin menargetkan bisa menyalurkan subsidi untuk pembelian mesin produksi IKM sekitar Rp 11 miliar. Sedangkan untuk 2014 anggarannya dinaikan menjadi Rp 20 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News