Kemenperin tak setuju pengenaan PPnBM ponsel



JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencana untuk mengenakan pajak penjualan barang mewah untuk ponsel di atas Rp 5 juta, kurang tepat diberlakukan saat ini.Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin mengatakan penerapan PPnBM ponsel untuk saat ini dinilai tidak tepat. "Kami punya pengalaman 4-5 tahun lalu, saat PPnBM di terapkan di ponsel, yang ada malah impor tidak turun, dan malah masuk barang selundupan ponsel," ujarnya pada Rabu (2/7).Ia mengatakan tujuan utama Kemenperin adalah untuk menekan impor dan mendorong produksi ponsel dalam negeri. "PPnBM untuk ponsel itu hanya salah satu cara saja," ujar Budi.Budi menjelaskan kebijakkan tersebut baru bisa efektif apabila dipaketkan dengan regulasi pemanfaatan International Mobile station Equipment Identity (IMEI) oleh operator seluler di dalam negeri. Untuk diketahui saja, IMEI merupakan sistem pengidentifikasian nomor unik ponsel mereka, yang akan terdata di Kementerian Komunikasi Informasi. Jika ponsel tersebut legal, maka IMEI-nya sudah terdaftar di Kemenkominfo.Adapun saat ini, sedang dilakukan sinkronisasi Kemenkominfo, operator ponsel, dengan Kemenperin. "Kami semua sudah kumpul duduk bareng membahas ini. Sekarang masih dalam kajian teknis di operator ponsel," ujar Budi.Budi mengatakan, sepanjang tahun lalu impor ponsel sekitar 55 juta unit, dengan permintaan ponsel sekitar 60 juta unit. Adapun sampai dengan semester satu tahun ini, impor ponsel adalah sekitar 25 juta unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto