KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya energi listrik renewable dalam mendukung dekarbonisasi ekosistem mobil listrik. Energi terbarukan ini penting tidak hanya untuk operasi kendaraan listrik tetapi juga untuk pemrosesan mineral dalam pembuatan baterai. Selain itu, fasilitas daur ulang baterai yang memadai juga penting untuk memastikan baterai bekas dapat didaur ulang atau dijadikan energi penyimpanan sekunder. Hal itu dikatakan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, R Hendro Martono dalam merespons pernyataan yang menyebut emisi mobil listrik lebih tinggi dibandingkan hybrid dan bensin.
Baca Juga: Kemenperin Kebut Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Hendro merujuk kajian life cycle emission oleh Polestar dan Rivian tahun 2021 di Eropa, Amerika Utara, dan Asia Pasifik yang dilaporkan pada Polestar and Rivian Pathway Report (2023). Dalam laporan tersebut, emisi dari kendaraan listrik adalah 39 tonnes of carbon dioxide equivalent (tCO2e), lebih rendah dibandingkan kendaraan hybrid (47 tCO2e) dan kendaraan konvensional (55 tCO2e). Hendro menjelaskan bahwa Life Cycle Emissions menggambarkan jumlah total emisi selama siklus hidup kendaraan, dari produksi hingga pembuangan. Emisi tersebut tergantung pada sumber energi bahan bakar dan akan menurun jika menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan. "Dalam mendorong percepatan EV, pemerintah sedang merevisi Perpres 55 tahun 2019 untuk menarik produsen EV ke Indonesia," ujar Hendro dalam keterangannya, Sabtu (21/10).