KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib. Baca Juga: Kinerja topline dan bottom line Akasha Wira (ADES) kompak tumbuh di kuartal I 2020
Kemenperin tegaskan produk AMDK yang beredar di pasaran sudah memenuhi SNI wajib
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib. Baca Juga: Kinerja topline dan bottom line Akasha Wira (ADES) kompak tumbuh di kuartal I 2020