KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan muncul kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), terhadap isu yang beredar mengenai kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian sudah menyatakan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela. Seperti diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.
Kemenperin tegaskan SNI masker kain bersifat sukarela
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan muncul kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), terhadap isu yang beredar mengenai kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian sudah menyatakan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela. Seperti diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.