KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini kemenperin sedang proses tahap akhir penyiapan kerangka pikir regulasi secara komprehensif, penyusunan substansi pengaturan dan penyusunan Rancangan permenperin. Baca Juga: Mobil hybrid dan PHEV tidak kebal aturan ganjil genap di Jakarta
- Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
- Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
- Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),