KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan batas maksimal kandungan nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kemenperin menilai usulan tersebut berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) nasional, khususnya industri rokok kretek yang mendominasi pasar domestik. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengungkapkan, Indonesia memiliki karakteristik bahan baku tembakau yang berbeda dengan negara lain. Tembakau produksi petani dalam negeri memiliki kadar nikotin yang relatif tinggi sehingga tidak mudah memenuhi batas maksimal nikotin 1 mg sebagaimana diusulkan.
Baca Juga: Pemerintah Menonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak di Tiktok Hingga Youtube "Jika kita meminta kadar ini diturunkan menjadi 1 mg, artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor, yang kadar nikotinnya berada di kisaran 1 sampai 1,5 mg," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi Kemenperin dengan pelaku industri dan peneliti, proses produksi rokok tidak mengurangi kadar nikotin alami yang terkandung dalam daun tembakau. Karena itu, penerapan batas tersebut dinilai berpotensi mengurangi penggunaan tembakau lokal. Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap petani tembakau, khususnya di daerah sentra produksi seperti Temanggung. Pasalnya, karakteristik wilayah tersebut dinilai lebih cocok untuk budidaya tembakau dibandingkan komoditas lainnya. Selain kandungan nikotin, Kemenperin juga menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 mg. Merrijantij menjelaskan, sebagian besar produk rokok di Indonesia merupakan rokok kretek yang secara alami memiliki kadar tar lebih tinggi dibandingkan rokok putih. "Pangsa pasar (
market share) kita terdiri dari 3% rokok putih dan 97% rokok kretek," kata Merrijantij. Jika kadar tar dibatasi maksimal 10 mg, maka ketentuan tersebut akan berdampak signifikan terhadap industri. Padahal peraturan yang ada di SNI (Standar Nasional Indonesia) saat ini membatasi tar di angka 55 mg, dan rata-rata hasil uji laboratorium kita berada di kisaran 35 mg, maka rekomendasi batas maksimal 10 mg dari tim penyusun tersebut akan berdampak besar. "Artinya, hampir seluruh industri rokok kretek yang menguasai 97% pasar tersebut terancam tutup karena tidak bisa beroperasi," jelas Merrijantij. Oleh sebab itu, kata Merrijantij, Kemenperin mengusulkan agar ketentuan dalam aturan turunan PP 28 tetap mengacu pada standar yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Ancol (PJAA): Okupansi Pesanan Kamar Hotel Tembus 70% Saat Libur Anak Sekolah "Kami menyarankan untuk tetap mengacu pada angka-angka yang saat ini berlaku di SNI. Secara psikologis, penerimaan terhadap angka-angka di SNI ini cukup tinggi dan kami nilai tidak akan memicu penolakan dari elemen-elemen di sektor industri hasil tembakau," ujarnya.
Merrijantij menilai, target penurunan kadar tar dan nikotin dapat dijadikan sasaran jangka panjang melalui tahapan yang disepakati bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, pemerintah perlu memberikan waktu bagi Kementerian Pertanian untuk mengembangkan varietas tembakau berkadar nikotin rendah serta bagi industri untuk melakukan riset dan penyesuaian proses produksi. "Jika rekan-rekan di Kementerian Pertanian menyatakan butuh waktu 5 tahun, 10 tahun, atau 20 tahun, maka waktu itulah yang sebaiknya dijadikan linimasa (timeline) kita untuk memenuhi usulan dari tim kajian tersebut," katanya. Sebagai informasi tambahan, Kemenperin mencatat industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor strategis nasional. Hingga saat ini terdapat sekitar 1.700 unit usaha yang tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dengan sekitar 87% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah. Sektor tersebut juga menyerap hampir 550.000 tenaga kerja langsung serta mencatatkan investasi sebesar Rp 6,1 triliun sepanjang 2025. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News