KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 152 perusahaan baru mulai berproduksi pada semester I 2026 dengan total nilai investasi mencapai Rp 157,56 triliun. Data tersebut berasal dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) per 21 Juli 2026 yang mencatat perusahaan-perusahaan yang telah terkonfirmasi memasuki tahap produksi. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni mengatakan, bertambahnya jumlah industri yang mulai beroperasi menunjukkan sektor manufaktur masih menjadi tujuan investasi yang menarik di Indonesia.
Baca Juga: Pakuwon Cetak Pendapatan Rp 3,37 Triliun Semester I, Recurring Income Jadi Penopang "Adanya 152 industri yang beroperasi pertama kali dengan nilai investasi Rp 157 triliun membuktikan bahwa sektor manufaktur merupakan sektor yang sangat menarik bagi investasi," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Berdasarkan data SIINas, industri makanan menjadi subsektor dengan jumlah perusahaan baru terbanyak, yakni 24 perusahaan dengan rencana menyerap 4.479 tenaga kerja. Di posisi berikutnya, industri minuman mencatat 17 perusahaan baru dengan potensi penyerapan 585 tenaga kerja. Sementara itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki memiliki 12 perusahaan baru dengan rencana penyerapan tenaga kerja terbesar, mencapai 33.630 orang. Adapun industri karet, barang dari karet, dan plastik serta industri barang galian bukan logam masing-masing mencatat 11 perusahaan baru. Kedua subsektor tersebut diproyeksikan menyerap masing-masing 961 tenaga kerja dan 2.784 tenaga kerja. Selanjutnya, industri pengolahan tembakau dan industri bahan kimia serta barang dari bahan kimia masing-masing mencatat 10 perusahaan baru, dengan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.093 orang dan 245 orang. Febri menilai bertambahnya perusahaan baru di industri barang galian bukan logam tidak terlepas dari kebijakan pengendalian impor yang diterapkan pemerintah.
Baca Juga: Garudafood (GOOD) Cetak Kenaikan Penjualan 20,20%, Laba Tembus Rp 270 Miliar Menurut dia, kebijakan tersebut mendorong pelaku usaha yang sebelumnya mengandalkan impor untuk membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
"Saya menggarisbawahi terutama industri barang galian bukan logam. Mereka berinvestasi, membangun fasilitas produksi, lalu mulai beroperasi karena ada kebijakan dalam negeri yang membatasi produk impor," katanya. Ia menambahkan, kebijakan pengendalian impor melalui instrumen hambatan non-tarif (non-tariff barrier) membuat importir memilih memproduksi barang di Indonesia daripada terus memasok produk dari luar negeri untuk pasar domestik. "(Importir) mulai membangun fasilitas produksi di Indonesia. Itu merupakan dampak dari kebijakan non-tariff barrier," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News