KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Rizal menyoroti ketimpangan pajak yang dialami pelaku usaha digital dalam negeri dibandingkan perusahaan digital asing. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan UMKM lokal, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara. Faisol menjelaskan, pelaku usaha dalam negeri yang beroperasi di platform digital wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan serta pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.
Kemenperin Ungkap Pemungutan Pajak Digital di Indonesia Masih Tidak Adil
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Rizal menyoroti ketimpangan pajak yang dialami pelaku usaha digital dalam negeri dibandingkan perusahaan digital asing. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan UMKM lokal, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara. Faisol menjelaskan, pelaku usaha dalam negeri yang beroperasi di platform digital wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan serta pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.