KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong keterlibatan industri hulu hingga hilir agar Indonesia memiliki rantai pasok yang kuat, serta menjadi salah satu pemain utama dalam ekosistem kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Pemerintah telah menyiapkan peta jalan (roadmap) penguatan ekosistem EV, termasuk dari sisi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan roadmap pengembangan kendaraan listrik Indonesia dirancang dalam tiga periode strategis. Dimulai dari periode inisiasi (2023–2026), diikuti periode konsolidasi (2026–2029), dan ekspansi pasca-2030 untuk mendorong adopsi massal dan memperkuat penetrasi teknologi rendah emisi serta industrialisasi EV. Pengembangan EV nasional dilakukan secara bertahap. Diawali dengan pengenalan teknologi, penarikan investasi, pembangunan infrastruktur, serta produksi lokal berbasis TKDN. Kemenperin pun melakukan penyesuaian terhadap batas minimal TKDN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Kemenperin Ungkap Roadmap Penguatan Ekosistem EV, TKDN Minimal 80% Mulai 2030
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong keterlibatan industri hulu hingga hilir agar Indonesia memiliki rantai pasok yang kuat, serta menjadi salah satu pemain utama dalam ekosistem kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Pemerintah telah menyiapkan peta jalan (roadmap) penguatan ekosistem EV, termasuk dari sisi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan roadmap pengembangan kendaraan listrik Indonesia dirancang dalam tiga periode strategis. Dimulai dari periode inisiasi (2023–2026), diikuti periode konsolidasi (2026–2029), dan ekspansi pasca-2030 untuk mendorong adopsi massal dan memperkuat penetrasi teknologi rendah emisi serta industrialisasi EV. Pengembangan EV nasional dilakukan secara bertahap. Diawali dengan pengenalan teknologi, penarikan investasi, pembangunan infrastruktur, serta produksi lokal berbasis TKDN. Kemenperin pun melakukan penyesuaian terhadap batas minimal TKDN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.