Kemenperin Ungkap Tantangan Wajib Halal, IKM Masih Perlu Pendampingan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban sertifikasi halal akan tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri makanan dan minuman nasional relatif siap menghadapi penerapan ketentuan tersebut, meski pelaku industri kecil dan menengah (IKM) masih membutuhkan dukungan.

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati mengatakan kewajiban halal akan tetap berjalan sesuai jadwal. Menurut dia, industri makanan dan minuman di Indonesia pada dasarnya telah memiliki kesiapan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Wajib halal tetap berlaku 18 Oktober," kata Dewi di Kemenperin, Selasa (13/10/2026).


Ia menyebut tantangan terutama berada pada pelaku IKM yang membutuhkan pendampingan dalam proses pemenuhan persyaratan halal. Salah satu kendala yang dihadapi adalah biaya, termasuk dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Baca Juga: Travel Umrah Siapkan Mitigasi Dampak Gangguan Bandara Riyadh

"Untuk industri kecil yang perlu kita bantu," ujar Dewi.

Dewi mengatakan jumlah pelaku IKM bersifat dinamis sehingga Kemenperin belum dapat memastikan persentase pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah, lanjutnya, masih terus menjalankan berbagai fasilitas pendampingan bagi industri kecil.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman sebelumnya mengatakan industri makanan dan minuman skala menengah dan besar relatif lebih siap memenuhi kewajiban halal. Tantangan terbesar justru berada pada usaha kecil dan industri rumah tangga.

Menurut Adhi, jumlah pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil dan rumah tangga mencapai sekitar 1,7 juta. Besarnya jumlah pelaku usaha tersebut membuat proses sertifikasi halal membutuhkan waktu dan upaya yang tidak sedikit.

"Kalau industri makanan minuman saja termasuk industri rumah tangga, yang kecil itu 1,7 juta. Jumlahnya cukup banyak dan itu butuh waktu, butuh effort yang luar biasa," ujar Adhi.

Baca Juga: Kemenperin Ungkap Cara APM Kejar TKDN Mobil Listrik 60% Mulai 2027

Ia menambahkan, tantangan sertifikasi halal tidak hanya menyangkut kesiapan pelaku usaha, tetapi juga pemahaman dan perubahan pola pikir dalam memenuhi persyaratan. Karena itu, pendampingan dinilai penting agar kewajiban halal dapat diterapkan oleh pelaku usaha kecil.

Pemerintah sebelumnya telah menyediakan sejumlah skema dukungan, termasuk self-declare dan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

"Karena jumlahnya banyak, perlu effort yang lebih," tandas Adhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News