KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban sertifikasi halal akan tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri makanan dan minuman nasional relatif siap menghadapi penerapan ketentuan tersebut, meski pelaku industri kecil dan menengah (IKM) masih membutuhkan dukungan. Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati mengatakan kewajiban halal akan tetap berjalan sesuai jadwal. Menurut dia, industri makanan dan minuman di Indonesia pada dasarnya telah memiliki kesiapan untuk memenuhi ketentuan tersebut. "Wajib halal tetap berlaku 18 Oktober," kata Dewi di Kemenperin, Selasa (13/10/2026).
Kemenperin Ungkap Tantangan Wajib Halal, IKM Masih Perlu Pendampingan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban sertifikasi halal akan tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri makanan dan minuman nasional relatif siap menghadapi penerapan ketentuan tersebut, meski pelaku industri kecil dan menengah (IKM) masih membutuhkan dukungan. Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati mengatakan kewajiban halal akan tetap berjalan sesuai jadwal. Menurut dia, industri makanan dan minuman di Indonesia pada dasarnya telah memiliki kesiapan untuk memenuhi ketentuan tersebut. "Wajib halal tetap berlaku 18 Oktober," kata Dewi di Kemenperin, Selasa (13/10/2026).