KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan suatu skema insentif baru bagi industri nasional agar kinerjanya semakin produktif dan berdaya saing di tingkat global. Fasilitas berupa pengurangan pajak tersebut akan diberikan kepada industri yang berkomitmen melakukan pengembangan pendidikan vokasi dan inovasi serta industri padat karya berorientasi ekspor. “Industri memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Misalnya dalam penyerapan tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Membangun Industri Nasional Berkelanjutan" yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Senin (27/11). Menperin menjelaskan, insentif yang diajukan antara lain tax rebate atau tax deduction (pengurangan pajak) 200% untuk belanja yang terkait pelatihan dan pendidikan vokasi. "Jadi kalau mereka investasi Rp 500 juta untuk vokasi, fasilitas yang diberikan adalah Rp 1 miliar, dan Rp 1 miliar ini akan menjadi pemotong pajak," jelasnya. Selain itu, fasilitas penurunan pajak senilai 300% untuk belanja yang terkait kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan perusahaan. “Contohnya, industri farmasi. Sektor ini membutuhkan inovasi, sehingga mereka tidak perlu lagi ke luar negeri, tetapi R&D-nya bisa dilakukan di Indonesia,” ujarnya. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan memberi potongan pajak mencapai 200%-300% dari jumlah investasi yang ditanamkan, baik dari sisi belanja operasional atau operating expenditure (opex) dan belanja modal atau capital expenditure (capex), sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah. "Thailand sudah sangat aktif memberikan insentif hingga 300% kepada industri. Jadi kalau industri memberikan inovasi dan investasi dari sisi opex dan capex, diberikan tax allowance," tuturnya.
Kemenperin usul insentif untuk vokasi dan inovasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan suatu skema insentif baru bagi industri nasional agar kinerjanya semakin produktif dan berdaya saing di tingkat global. Fasilitas berupa pengurangan pajak tersebut akan diberikan kepada industri yang berkomitmen melakukan pengembangan pendidikan vokasi dan inovasi serta industri padat karya berorientasi ekspor. “Industri memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Misalnya dalam penyerapan tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Membangun Industri Nasional Berkelanjutan" yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Senin (27/11). Menperin menjelaskan, insentif yang diajukan antara lain tax rebate atau tax deduction (pengurangan pajak) 200% untuk belanja yang terkait pelatihan dan pendidikan vokasi. "Jadi kalau mereka investasi Rp 500 juta untuk vokasi, fasilitas yang diberikan adalah Rp 1 miliar, dan Rp 1 miliar ini akan menjadi pemotong pajak," jelasnya. Selain itu, fasilitas penurunan pajak senilai 300% untuk belanja yang terkait kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan perusahaan. “Contohnya, industri farmasi. Sektor ini membutuhkan inovasi, sehingga mereka tidak perlu lagi ke luar negeri, tetapi R&D-nya bisa dilakukan di Indonesia,” ujarnya. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan memberi potongan pajak mencapai 200%-300% dari jumlah investasi yang ditanamkan, baik dari sisi belanja operasional atau operating expenditure (opex) dan belanja modal atau capital expenditure (capex), sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah. "Thailand sudah sangat aktif memberikan insentif hingga 300% kepada industri. Jadi kalau industri memberikan inovasi dan investasi dari sisi opex dan capex, diberikan tax allowance," tuturnya.