Kemenpora: Polemik BMN Roy Suryo lebih baik diselesaikan di pengadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto tak mempersoalkan jika pihak Roy Suryo mengajukan somasi terkait polemik barang milik negara (BMN) yang disebut dalam penguasaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Bahkan, jika kemudian persoalan ini bergulir di meja hijau. "Oh silakan, silakan malah itu bagus," ujar Gatot kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (10/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat somasi kedua terhadap Kemenpora terkait polemik BMN.


Hal itu dilakukan karena Kemenpora tidak memberikan jawaban atas surat somasi pertama yang diberikan pada dua pekan lalu. Kemenpora dinilai tak dapat memberikan bukti konkret bahwa barang milik negara yang dimaksud benar-benar berada dalam penguasaan Roy Suryo.

Kepada Kompas.com, Gatot mengatakan, Kemenpora sudah memberikan daftar BMN yang dipersoalkan kepada kuasa hukum Roy pada 20 September 2018.

Oleh karena itu, ia menganggap somasi yang dilayangkan pihak Roy Suryo hanya untuk cari-cari alasan terkait kasus ini. "Tempo hari sebelum kirim somasi pertama katanya Kemenpora tidak memberikan daftar (BMN), padahal sudah itu," kata Gatot.

"Malah yang disomasi saya karena dianggap menyebarkan (surat penagihan ke Roy Suryo) via WA. Padahal, yang menyebarkan ke media sosial itu bukan saya. Jadi buang-buang energi kita," lanjut dia. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Kemenpora, Lebih Bagus jika Polemik BMN Roy Suryo Diselesaikan di Pengadilan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie