KONTAN.CO.ID - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan demi kepentingan masyarakat dan negara. Pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tanggal 22 Oktober 1991 (Perjanjian), telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan bentuk perjanjian tersebut, dimana setelah membangun dan menggunakan, maka bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut, wajib untuk diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai sesuai dengan kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis dan langsung dapat digunakan/dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian tersebut. Sehingga dalam hal ini, PT GSP berkewajiban menyerahkan obyek perjanjian yaitu kepada PPKGBK tanpa syarat apapun, namun PT GSP menolak mengembalikan atau menyerahkan.
Kemensetneg bersama PPK GBK Tegaskan Kewajiban Serah Terima Gedung JCC
KONTAN.CO.ID - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan demi kepentingan masyarakat dan negara. Pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tanggal 22 Oktober 1991 (Perjanjian), telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan bentuk perjanjian tersebut, dimana setelah membangun dan menggunakan, maka bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut, wajib untuk diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai sesuai dengan kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis dan langsung dapat digunakan/dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian tersebut. Sehingga dalam hal ini, PT GSP berkewajiban menyerahkan obyek perjanjian yaitu kepada PPKGBK tanpa syarat apapun, namun PT GSP menolak mengembalikan atau menyerahkan.