Kemensos Ingatkan Batas Akhir Pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. Langkah ini krusial guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari dana kembali ke kas negara.

Penyaluran pada tahap akhir ini, penerima manfaat berhak mendapatkan dana rapel dengan nilai mencapai Rp900.000.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menuturkan komitmen pemerintah dalam memastikan akurasi data penerima. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target 35 juta jiwa, sebanyak 28 juta orang dinyatakan layak sebagai penerima.


Baca Juga: Pascabencana Sumatra, Pemerintah Ungkap Pemulihan Listrik hingga Sarana Kesehatan

"Kami ingin memastikan penyaluran bansos Rp900.000 ini tepat sasaran. Saat ini kami bersama Dirut PT Pos meninjau langsung penyaluran di lapangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya tepat waktu," kata Saifullah dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

Penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan dana bantuan. Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara (untuk pemilik rekening) dan PT Pos Indonesia (untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening).

Kendati demikian, pencarian dana ini memiliki konsekuensi keterlambatan pencarian, berdasarkan ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami prosedur status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem, dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara, dan KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk  mengecek berkala status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu. Informasi dapat diakses melalui laman resmi kemensos. Pertama, dapat melihat status kepersertaan melalui situs web resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Kedua, dapat melalui aplikasi mobile menggunakan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Ketiga melalui pengumuman resmi di tingkat RT/RW, kelurahan, atau surat undangan dari PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Kasad Sebut Ada Oknum yang Sabotase Jembatan Bailey Di Wilayah Bencana

Selanjutnya: Pascabencana Sumatra, Pemerintah Ungkap Pemulihan Listrik hingga Sarana Kesehatan

Menarik Dibaca: Samsung Galaxy Tab A11, Tablet Terbaik dengan RAM 8 GB & Penyimpanan hingga 2TB!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News