Kemensos Siapkan Rp15 Juta Santunan Ahli Waris Bencana, Cek Syaratnya!



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan bantuan pasca bencana bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Adapun target dukungan ini menjangkau hingga 13,4 juta keluarga terdampak.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono merinci, bantuan tersebut meliputi santunan bagi ahli waris dan korban luka, isi hunian, jaminan hidup (jadup), hingga modal pemberdayaan ekonomi. Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada data tunggal BNPB.

"Untuk bantuan pasca bencana Sumatra dari Kemensos, yaitu 13,4 juta keluarga. Dukungan berupa santunan, untuk korban meninggal diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per jiwa. Kemudian untuk santunan korban luka berat sebesar Rp 5 juta per jiwa," ujarnya dalam raker bersama Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).


Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2025 Diramal Naik Jadi 5,24%

Selain santunan jiwa, Kemensos juga memberikan bantuan tunai untuk mengisi perabotan rumah tangga saat warga mulai menempati hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap). Dana sebesar Rp 3 juta per keluarga disiapkan untuk membeli kebutuhan seperti kasur dan peralatan rumah lainnya.

Pemerintah juga mengalokasikan bantuan jaminan hidup atau uang lauk pauk. Bantuan ini diberikan tunai sebesar Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per jiwa per bulan selama tiga bulan. Adapun indeks jaminan hidup yang ditetapkan sebesar Rp 15.000 per hari.

Tak hanya bantuan konsumtif, Kemensos menyiapkan dukungan pemberdayaan sosial-ekonomi sebagai rintisan usaha bagi warga terdampak.

"Dukungan pemberdayaan sosial-ekonomi itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen sebagai bantuan rintisan usaha sebesar Rp 5 juta per keluarga," terangnya. 

Di samping itu, Agus membeberkan, terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Di mana, Ia menekankan ini melalui proses verifikasi yang ketat.

Mekanisme di mulai dari pengusulan oleh Bupati atau Wali Kota berdasarkan data By Name By Address (BNBA), yang kemudian mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi.

Baca Juga: Jelang Rilis Data PDB oleh BPS, Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai 5,2%

Setelah itu, daftar nominatif harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim. Langkah terakhir adalah validasi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku Ketua Satgas Pemulihan pascabencana.

"Penyaluran bantuan oleh Kementerian Sosial, berdasarkan data dan verifikasi Kemensos, menyalurkan bantuan sesuai jenis dan skema yang ditetapkan. Tadi ada Jadup, ada Isi Hunian, kemudian ada Bantuan Pemberdayaan Sosial Ekonomi," pungkasnya.

Selanjutnya: 5 Rekomendasi Film Netflix Romantis Terbaik & Terbaru 2026, Apa Saja?

Menarik Dibaca: Rayakan Ulang Tahun ke-13, Lion Parcel Berikan Diskon Ongkir 13% di Aplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News