KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Melalui skema ini, masyarakat kelompok desil 1 hingga 8 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan bisa mendapatkan jaminan kesehatan dengan pembiayaan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan, dalam rancangan tersebut pemerintah pusat akan menanggung iuran PBI-JK untuk masyarakat desil 1-4 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Buntut Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan Masyarakat desil 5-6 akan ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota melalui APBD. Sementara itu, iuran masyarakat desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Adapun masyarakat desil 9-10 diharapkan tetap membayar iuran secara mandiri. Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan bersama Kementerian Kesehatan serta BPJS Kesehatan. "Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini," kata Gus Ipul dikutip dari laman resmi Kemensos, Rabu (4/11/2026). Gus Ipul menjelaskan, penyusunan skema ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki penyaluran bantuan sosial dan jaminan kesehatan agar lebih tepat sasaran berdasarkan data sosial ekonomi masyarakat. Gus Ipul mencontohkan, apabila besaran iuran jaminan kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, kebutuhan anggaran untuk membiayai peserta desil 1-8 diperkirakan mencapai Rp 94,78 triliun per tahun.
Baca Juga: Harga Minyak Tinggi, Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Naik Jadi Rp 500 Triliun Rinciannya, pemerintah pusat membutuhkan anggaran sekitar Rp 52,49 triliun untuk membiayai 104,15 juta jiwa pada desil 1-4. Pemerintah kabupaten/kota membutuhkan anggaran sekitar Rp 23,22 triliun untuk menanggung 46,06 juta jiwa pada desil 5-6. Sementara itu, pemerintah provinsi membutuhkan anggaran sekitar Rp 19,07 triliun untuk membiayai 37,84 juta jiwa pada desil 7-8. "Komposisinya APBN 55%, kabupaten-kota 25%, provinsi 20%, jadi ini kira-kira gambarannya seperti itu," ujar Gus Ipul. Gus Ipul menyebutkan, berdasarkan hasil pemetaan, jumlah penduduk yang masuk desil 1-8 mencapai 223,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 188 juta jiwa atau 84% diproyeksikan dapat diusulkan sebagai peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah. Sementara itu, sekitar 35,3 juta jiwa lainnya telah mendapatkan jaminan melalui pemberi kerja atau merupakan peserta mandiri kelas I dan II.
Baca Juga: Defisit Neraca Perdagangan Migas RI Tembus US$ 23,60 Miliar hingga September 2026 Dengan demikian, tidak seluruh masyarakat yang masuk desil 1-8 otomatis akan menerima bantuan iuran. Sebab, sebagian masyarakat sudah bekerja dan iuran JKN-nya dibayarkan oleh perusahaan. “Kesimpulannya,
pertama, warga desil 1-8 terjamin, 188 juta jiwa terlindungi JKN, warga yang bergeser ke desil 6-8 setelah pemutakhiran data tetap terlindungi. Yang
kedua, adil bagi daerah, daerah dengan banyak penduduk miskin lebih banyak dibantu oleh APBN dan daerah maju menanggung porsi lebih besar lewat APBD.
Ketiga, kepastian peran pusat dan Pemda, pembagian tegas per desil mengurangi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab kepesertaan PBI,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News