KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut ada sebanyak 30 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, saat ini belum terdaftar sebagai golongan masyarakat miskin di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari jumlah tersebut, 29 juta diantaranya merupakan peserta bukan penerima upah (PBPU). Dan dari 29 juta peserta ini, ada sebanyak 19 juta peserta mandiri Kelas III. Artinya, 19 juta peserta Kelas III dalam kelompok PBPU ini masih membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau tidak mendapat alokasi PBI. Saat ini, mereka harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per jiwa per bulan, dari sebelumnya Rp 25.500 per jiwa per bulan.
Kemensos usulkan iuran BPJS 19 juta peserta mandiri Kelas III ditanggung negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut ada sebanyak 30 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, saat ini belum terdaftar sebagai golongan masyarakat miskin di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari jumlah tersebut, 29 juta diantaranya merupakan peserta bukan penerima upah (PBPU). Dan dari 29 juta peserta ini, ada sebanyak 19 juta peserta mandiri Kelas III. Artinya, 19 juta peserta Kelas III dalam kelompok PBPU ini masih membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau tidak mendapat alokasi PBI. Saat ini, mereka harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per jiwa per bulan, dari sebelumnya Rp 25.500 per jiwa per bulan.