KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenetrian Pertanian (Kementan) menganggarkan pupuk bersubsidi untuk 2021. Anggaran ini diatur dalam Peraturan Meteri Pertanian No 49 Tahun 2020, tentang Alokasi Het Pupuk Bersubsidi TA 2021. Dalam Bab III Pasal 3ayat 1 dijelaskan pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), menunjukkan KTP dan mengisi form penebusan. Kelompok tani yang dimaksud adalah petani yang melakukan usaha tan sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan memiliki lahan paling luas 2 hektare per musim tanam, petani yang melakukan usaha tani tanam pangan pada program Perluasan Areal Tanam Baru (PATB), dan pembudidayaan ikan paling luas 1 hektare per musim tanam.
Kementan anggarkan pupuk bersubsidi untuk 17 juta petani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenetrian Pertanian (Kementan) menganggarkan pupuk bersubsidi untuk 2021. Anggaran ini diatur dalam Peraturan Meteri Pertanian No 49 Tahun 2020, tentang Alokasi Het Pupuk Bersubsidi TA 2021. Dalam Bab III Pasal 3ayat 1 dijelaskan pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), menunjukkan KTP dan mengisi form penebusan. Kelompok tani yang dimaksud adalah petani yang melakukan usaha tan sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan memiliki lahan paling luas 2 hektare per musim tanam, petani yang melakukan usaha tani tanam pangan pada program Perluasan Areal Tanam Baru (PATB), dan pembudidayaan ikan paling luas 1 hektare per musim tanam.