KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan disahkan, pemerintah masih belum mengerjakan amanat UU tersebut. Salah satunya adalah membuat lembaga yang menangani bidang pangan. Lembaga tersebut nantinya akan berada langsung di bawah presiden untuk menjamin kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Guna mewujudkan hal tersebut, Komisi VI meminta Bulog untuk diubah menjadi Badan Pangan Nasional. Meski begitu Kementerian Pertanian menyebut belum ada pembahasan mengenai badan pangan.
Kementan belum bahas Badan Otoritas Pangan, pengamat: Ada tarik ulur kepentingan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan disahkan, pemerintah masih belum mengerjakan amanat UU tersebut. Salah satunya adalah membuat lembaga yang menangani bidang pangan. Lembaga tersebut nantinya akan berada langsung di bawah presiden untuk menjamin kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Guna mewujudkan hal tersebut, Komisi VI meminta Bulog untuk diubah menjadi Badan Pangan Nasional. Meski begitu Kementerian Pertanian menyebut belum ada pembahasan mengenai badan pangan.