KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. Keempat perusahaan itu adalah CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan PT Putra Raya Abadi (merk Gading Mas). Selain itu, Kementerian Pertanian juga melakukan blacklist pada 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).
Kementan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk, Berikut Daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. Keempat perusahaan itu adalah CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan PT Putra Raya Abadi (merk Gading Mas). Selain itu, Kementerian Pertanian juga melakukan blacklist pada 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).