KONTAN.CO.ID - BOGOR. Penguatan fungsi penyuluhan pertanian telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022. Penyuluhan pertanian adalah upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian. Perpres No 35/2022 mengatur bahwa kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar mampu mengelola usahatani secara produktif, efisien dan menguntungkan, serta menyejahterakan kehidupan petani beserta keluarganya. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) telah melakukan Penyusunan Rancangan Permentan Tindak Lanjut Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian di Bogor, Selasa (31/5).
Kementan gelar Public Hearing, Tindak Lanjut Perpres Penyuluhan Pertanian
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Penguatan fungsi penyuluhan pertanian telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022. Penyuluhan pertanian adalah upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian. Perpres No 35/2022 mengatur bahwa kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar mampu mengelola usahatani secara produktif, efisien dan menguntungkan, serta menyejahterakan kehidupan petani beserta keluarganya. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) telah melakukan Penyusunan Rancangan Permentan Tindak Lanjut Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian di Bogor, Selasa (31/5).