Kementan harapkan revisi UU 18 tentang peternakan hewan kelar tahun ini



JAKARTA. Kementerian Pertanian berharap Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jadi direvisi, maka bisa dirampungkan tahun ini juga. Dengan demikian, ada kepastian perihal impor sapi dari negara yang sudah sepenuhnya dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku.Yang menjadi perdebatan dalam pelaksanaan revisi tersebut ialah perihal negara impor sapi. Sementara itu, selama ini Indonesia menerapkan sistem impor sapi hidup berdasar basis negara (country-based), bukan basis wilayah (zone-based)."Revisi UU kita harapkan bisa selesai tahun ini. Karena hanya mengubah beberapa hal saja, tidak semuanya," kata Menteri Pertanian Suswono, Senin (11/7).Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi menilai, Indonesia memang perlu memperluas negara asal sapi impor. Pasalnya, hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kasus penghentian impor sapi oleh Australia dengan cara melonggarkan ketentuan dari basis negara menjadi basis wilayah.Ia mengungkapkan, selama ini Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menganut sistem importasi country based. Karena,Indonesia saat ini dinilai belum memiliki sistem keamanan yang memadai untuk melakukan pengubahan sistem importasi sapi dari sistem yang dianut Indonesia dari country based menjadi zone based.Namun demikian, menurutnya sistem yang dianut saat ini cukup membahayakan. Terlebih, jika belajar dari kasus penyetopan impor sapi yang dilakukan oleh Australia, bukan hal mustahil akan kembali terulang kembali.Hanya, ia menilai mengubah sistem country based menjadi zone based, merupakan solusi yang tepat saat ini. Hanya, tambahnya, hal tersebut harus diimbangi dengan peningkatan sistem kesehatan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini