JAKARTA. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian, Momon Rusmono menjamin terobosan baru dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan mempermudah petani. Kemudahan itu mencakup perluasan kepemilikan lahan, asuransi pertanian, dan keringanan agunan dalam mengakses pinjaman pada Bank. Menurut Momon, salah satu substansi dalam satu substansi pembahasan dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah konsolidasi dan perluasan lahan petani. Karena sudah lama disadari salah satu sumber utama kemiskinan petani tradisional adalah luas lahan yang terlalu kecil dan tidak mencapai skala keekonomian. Oleh sebab itulah dalam RUU ini akan dibuat pengaturan pengalihan kepemilikan tanah negara yang bebas dan telantar di mana luasnya tak lebih dari 2 hektare. "Jadi kalau tanah negara telantar itu kemudian dimanfaatkan petani lebih dari 5 tahun, maka itu menjadi milik petani," ujar Momon kepada Kontan di Gedung DPR RI, (14/5) Selain itu, kemudahan lain yang diberikan pada petani adalah skema asuransi petani. Adanya skema asuransi petani akan membuat petani mendapat jaminan ganti rugi jika mengalami gagal panen. Namun ganti rugi yang diasuransikan tidak mencapai keseluruhan. "Apabila 75 persen usaha tani busuk atau rusak, akan diganti. Asuransi ini bisa dalam bentuk benih atau modal kerja untuk memulai bercocok tanam kembali," jelas Momon. Kemudahan mendapatkan pinjaman dari perbankan bagi petani juga akan menjadi perhatian serius. Sudah rahasia umum selama ini petani kecil selalu sulit mendapatkan pinjaman dari Bank. Dengan adanya RUU ini, berbagai BUMN dan BUMD di setiap daerah akan membuka unit khusus pertanian. RUU ini akan memberikan kewajiban agar selalu diberikan kemudahan pelayanan, terutama dalam hal ketentuan agunan. Sayangya RUU ini belum memutuskan batas minimal nilai barang yang harus dijadikan agunan. "Secara pribadi, menurut saya dalam RUU ini sebaiknya diatur agar pinjaman di bawah 20 juta tidak dipaksa memberikan agunan," tegas Momon. Kalaupun tidak diatur dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bisa saja kebijakan batas minimal agunan diserahkan kepada masing-masing bank. Risiko dari kondisi ini adalah petani kembali sulit mendapat pinjaman akibat tingginya nilai agunan yang dipersyaratkan Bank. Namun Momon berkilah, RUU ini akan menekankan kewajiban kemudahan pemberian pinjaman kepada petani, sehingga ia yakin masalah tingginya nilai agunan tidak akan terjadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kementan jamin RUU Petani akan permudah petani
JAKARTA. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian, Momon Rusmono menjamin terobosan baru dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan mempermudah petani. Kemudahan itu mencakup perluasan kepemilikan lahan, asuransi pertanian, dan keringanan agunan dalam mengakses pinjaman pada Bank. Menurut Momon, salah satu substansi dalam satu substansi pembahasan dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah konsolidasi dan perluasan lahan petani. Karena sudah lama disadari salah satu sumber utama kemiskinan petani tradisional adalah luas lahan yang terlalu kecil dan tidak mencapai skala keekonomian. Oleh sebab itulah dalam RUU ini akan dibuat pengaturan pengalihan kepemilikan tanah negara yang bebas dan telantar di mana luasnya tak lebih dari 2 hektare. "Jadi kalau tanah negara telantar itu kemudian dimanfaatkan petani lebih dari 5 tahun, maka itu menjadi milik petani," ujar Momon kepada Kontan di Gedung DPR RI, (14/5) Selain itu, kemudahan lain yang diberikan pada petani adalah skema asuransi petani. Adanya skema asuransi petani akan membuat petani mendapat jaminan ganti rugi jika mengalami gagal panen. Namun ganti rugi yang diasuransikan tidak mencapai keseluruhan. "Apabila 75 persen usaha tani busuk atau rusak, akan diganti. Asuransi ini bisa dalam bentuk benih atau modal kerja untuk memulai bercocok tanam kembali," jelas Momon. Kemudahan mendapatkan pinjaman dari perbankan bagi petani juga akan menjadi perhatian serius. Sudah rahasia umum selama ini petani kecil selalu sulit mendapatkan pinjaman dari Bank. Dengan adanya RUU ini, berbagai BUMN dan BUMD di setiap daerah akan membuka unit khusus pertanian. RUU ini akan memberikan kewajiban agar selalu diberikan kemudahan pelayanan, terutama dalam hal ketentuan agunan. Sayangya RUU ini belum memutuskan batas minimal nilai barang yang harus dijadikan agunan. "Secara pribadi, menurut saya dalam RUU ini sebaiknya diatur agar pinjaman di bawah 20 juta tidak dipaksa memberikan agunan," tegas Momon. Kalaupun tidak diatur dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bisa saja kebijakan batas minimal agunan diserahkan kepada masing-masing bank. Risiko dari kondisi ini adalah petani kembali sulit mendapat pinjaman akibat tingginya nilai agunan yang dipersyaratkan Bank. Namun Momon berkilah, RUU ini akan menekankan kewajiban kemudahan pemberian pinjaman kepada petani, sehingga ia yakin masalah tingginya nilai agunan tidak akan terjadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News