Kementan: Jumlah Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bulan Juli 2022 Masih Dibahas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) akan melakukan penyaluran pupuk subsidi pada Juli 2022 mendatang.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta menyatakan, pupuk bersubsidi yang akan disalurkan bulan Juli 2022 mendatang masih dalam proses pembahasan di Kelompok Kerja (Pokja) pupuk subsidi kementerian pertanian.

“Begitupun dengan komoditasnya, semua masih dalam proses pembahasan, dan untuk pembahasan kita pastikan akan selesai kan sebelum Juli agar tidak ada keterlambatan dalam proses pendistribusian,” katanya pada Kontan.co.Id, Rabu (27/4)

Baca Juga: Lakukan Transformasi Bisnis, Pupuk Indonesia Lampaui Target Kinerja 2021

Sedangkan mekanisme pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, Hatta mengatakan, akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 tahun 2013 tentang tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Sebelumnya pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi. Jika selama ini petani, mendapat pupuk subsidi Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik, maka terhitung Juli 2022, pupuk yang diberikan kepada petani hanya Urea dan NPK.

“Pembatasan tersebut merupakan imbas dari kenaikan harga pupuk akibat perang Ukraina-Rusia. Perang itu telah menyebabkan terhambatnya pasokan ke dalam negeri,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada keterangan pers yang dipantau secara virtual, Selasa (5/4).

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memprioritaskan pemberian pupuk bersubsidi untuk komoditas tertentu. Komoditas itu adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat dan kakao.

Hatta menyebut akibat dari perubahan tersebut, akan ada penyesuaian jumlah subsidi yang disalurkan di tahun 2022. Ia menegaskan belum dapat menyampaikan secara pasti berapa jumlah yang akan disalurkan pada Juli mendatang. “Semuanya masih disiapkan dan kita hitung kembali,” tutur Hatta.

Selain itu Kementan juga telah berkirim semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi terkait tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi untuk menyiapkan penyaluran subsidi pada Juli mendatang.

Surat tersebut berisi sejumlah poin. Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.

Baca Juga: Anggaran Subsidi pada Kuartal I 2022 Melonjak 44,48%, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Kedua, mengurangi pupuk bersubsidi yakni menjadi pupuk urea dan NPK. Ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luas areal tanam dari komoditas yang disubsidi.

Keempat, meningkatkan pengawasan dan penyaluran secara komprehensif. Kelima, sosialisasi penggunaan pupuk dan meningkatkan pendampingan pada petani sesuai dosis yang dianjurkan. Keenam, melaksanakan rekomendasi pada Juli 2022.

“Kementan berkomitmen akan menyiapkan penyaluran subsidi secara makimal, sebelum Juli kita harapkan semuanya akan siap dan bisa langsung melakukan penyaluran,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .