JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) sedang mengkaji penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. HPP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi harga pasar yang jauh lebih tinggi. "Iya, kami sedang kaji, semoga tahun depan sudah ada penyesuaian," kata Menteri Pertanian Suswono, di sela Seminar Isu Perbatasan dalam Rangka Kesejahteraan Rakyat, di Jakarta, Senin (19/12). Menurut Suswono, HPP yang berlaku saat ini sudah tidak bisa diterapkan lagi untuk menyerap gabah dan beras petani di lapangan, sebab harga yang berlaku di tingkat petani sudah jauh melampui HPP yang ditetapkan. "Karena itu plus minusnya nanti kami lihat apakah akan ada kenaikan dan berapa yang ideal, jangan sampai memicu inflasi," ujarnya. Besaran HPP tercantum dalam Instuksi Presiden nomor 7 Tahun 2009 tentang kebijakan perberasan. Untuk harga gabah kering panen (GKP) HPP yang dipatok di tingkat petani Rp 2.640 per kg, sedangkan di penggilingan Rp 2.685 per kg. Untuk HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 3.300 per kg, sedangkan di gudang Bulog Rp 3.345 per kg. Untuk HPP beras dipatok Rp 5.060 per kg. Suswono menegaskan, meskipun pemerintah tidak menaikkan nilai HPP gabah dan beras, tetapi Bulog tetap diminta menyerap beras petani dengan maksimal. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan Inpres 8 Tahun 2011 tentang kebijakan pengamanan cadangan beras yang dikelola pemerintah dalam menghadapi kondisi iklim ekstrem. Ini memberi keleluasaan bagi Bulog untuk menyerap beras dan gabah petani sesuai harga pasar. Dengan Inpres 8 tahun 2011 itu, Bulog bisa membeli gabah dan beras petani menyesuaikan dengan harga di pasar berdasarkan laporan BPS. Suswono sampai saat ini, belum bisa memastikan besaran kenaikan HPP yang akan diusulkan Kementan, karena masih dalam pengkajian. “Sebetulnya kalau sekarang ini HPP di bawah harga pasar, sebetulnya Bulog masih bisa mengakses karena ada Inpres 8, sesuai harga pasar. Ini tidak ada alasan. Sepanjang panen banyak, Bulog harus bisa mendatangkan keperluan stok pangan,” jelasnya.Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimeso mengatakan, HPP merupakan hal penting yang digunakan sebagai dasar Bulog membeli atau menjamin berapa harga di pasar, berapa yang harus dijual petani. Lanjut Sutarto, jika melihat situasi perberasan dalam negeri, penentuan kenaikan HPP harus mengacu pada 4 faktor penting. Keempat faktor tersebut yaitu, harus ada kenaikan kesejahteraan untuk petani, tidak mengakibatkan inflasi, perhitungan harga beras dunia, dan acuan harga pembelian beras oleh Bulog saat ini saat ini. “Nah empat faktor inilah yang diusulkan Bulog untuk menetapkan HPP. Kalau secara internal kami sudah dapat angkanya,” ujarnya. Namun, dia enggan menyebutkan besaran angka tersebut.
Kementan kaji penyesuaian HPP gabah dan beras
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) sedang mengkaji penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. HPP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi harga pasar yang jauh lebih tinggi. "Iya, kami sedang kaji, semoga tahun depan sudah ada penyesuaian," kata Menteri Pertanian Suswono, di sela Seminar Isu Perbatasan dalam Rangka Kesejahteraan Rakyat, di Jakarta, Senin (19/12). Menurut Suswono, HPP yang berlaku saat ini sudah tidak bisa diterapkan lagi untuk menyerap gabah dan beras petani di lapangan, sebab harga yang berlaku di tingkat petani sudah jauh melampui HPP yang ditetapkan. "Karena itu plus minusnya nanti kami lihat apakah akan ada kenaikan dan berapa yang ideal, jangan sampai memicu inflasi," ujarnya. Besaran HPP tercantum dalam Instuksi Presiden nomor 7 Tahun 2009 tentang kebijakan perberasan. Untuk harga gabah kering panen (GKP) HPP yang dipatok di tingkat petani Rp 2.640 per kg, sedangkan di penggilingan Rp 2.685 per kg. Untuk HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 3.300 per kg, sedangkan di gudang Bulog Rp 3.345 per kg. Untuk HPP beras dipatok Rp 5.060 per kg. Suswono menegaskan, meskipun pemerintah tidak menaikkan nilai HPP gabah dan beras, tetapi Bulog tetap diminta menyerap beras petani dengan maksimal. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan Inpres 8 Tahun 2011 tentang kebijakan pengamanan cadangan beras yang dikelola pemerintah dalam menghadapi kondisi iklim ekstrem. Ini memberi keleluasaan bagi Bulog untuk menyerap beras dan gabah petani sesuai harga pasar. Dengan Inpres 8 tahun 2011 itu, Bulog bisa membeli gabah dan beras petani menyesuaikan dengan harga di pasar berdasarkan laporan BPS. Suswono sampai saat ini, belum bisa memastikan besaran kenaikan HPP yang akan diusulkan Kementan, karena masih dalam pengkajian. “Sebetulnya kalau sekarang ini HPP di bawah harga pasar, sebetulnya Bulog masih bisa mengakses karena ada Inpres 8, sesuai harga pasar. Ini tidak ada alasan. Sepanjang panen banyak, Bulog harus bisa mendatangkan keperluan stok pangan,” jelasnya.Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimeso mengatakan, HPP merupakan hal penting yang digunakan sebagai dasar Bulog membeli atau menjamin berapa harga di pasar, berapa yang harus dijual petani. Lanjut Sutarto, jika melihat situasi perberasan dalam negeri, penentuan kenaikan HPP harus mengacu pada 4 faktor penting. Keempat faktor tersebut yaitu, harus ada kenaikan kesejahteraan untuk petani, tidak mengakibatkan inflasi, perhitungan harga beras dunia, dan acuan harga pembelian beras oleh Bulog saat ini saat ini. “Nah empat faktor inilah yang diusulkan Bulog untuk menetapkan HPP. Kalau secara internal kami sudah dapat angkanya,” ujarnya. Namun, dia enggan menyebutkan besaran angka tersebut.