Kementan Keluarkan aturan protokol kesehatan hewan kurban demi mencegah corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Umat muslim  dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah. Menurut kalender masehi, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang.

Perayaan Hari Raya Idul Adha ini ditandai dengan kegiatan pemotongan hewan kurban. 

Namun di saat masih terjadinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat, Kementerian Pertanian mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan pemotongan den penjualan hewan kurban Idul Adha. 


Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. 

Dalam surat edaran menenai hewan kurban Idul Adha tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19. 

Protokol kesehatan hewan kurban Idul Adha ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona Covid-19 di masyarakat.

Selain itu, rekomendasi Kementan bukan hanya saat pemotongan hewan kurban Idul Adha pada hari raya kurban 2020. Tapi Kementan juga merekomendasikan terhadap kegiatan penjualan hewan kurban Idul Adha agar aman dari penyebaran virus corona Covid-19. 

Kementan menekankan agar masyarakat mengurangi risiko penyebaran virus corona terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban hewan kurban Idul Adha. 

Aspek mitigasi ini menitikberatkan pada saat proses penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban Idul Adha. 

Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi penjualan hewan kurban Idul Adha tersebut yaitu harus menjaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi. 

Sementara itu, kegiatan pemotongan hewan kurban Idul Adha membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain. 

Selain itu, Kemmentan mengimbau masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan hewan kurban Idul Adha tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar