Kementan luncurkan perizinan online impor ternak



JAKARTA. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian meluncurkan sistem pelayanan perizinan online untuk importasi peternakan.

Sistem Informasi Rekomendasi Perizinan (SIMREK) ini sudah bisa diakses importir untuk mengajukan permohonan impor sapi bakalan, sapi indukan, sapi siap potong serta daging karkas sapi dan jeroan.

Direktur Jenderal PKH Syukur Iwantoro mengatakan, sistem ini diharapkan sudah digunakan para importir untuk mengajukan permohonan impor kuartal kedua awal Maret 2014 mendatang.


"Harapannya Maret saat proses rekomendasi teknis kuartal kedua, sudah lewat sistem online ini. Kami tidak terima lagi yang datang (langsung) kemari," katanya sebelum meluncurkan sistem ini secara resmi di Departemen Pertanian, Kamis (13/2).

Syukur bilang, sistem ini sudah terintegrasi dengan Inatrade milik Departemen Perdagangan. Jadi, importir harus menyiapkan dokumen yang diperlukan secara lengkap. Sehingga jika sudah diproses dan mendapat rekomendasi teknis dari Ditjennak, berkas importir ini bisa dikirim langsung ke Inatrade agar bisa diproses surat persetujuan impornya (SPI).

"Dengan demikian layanan jadi lebih cepat. Ada kepastian waktu dan proses sehingga menghindari layanan tatap muka yang bisa menimbulkan korupsi, kolusi atau nepotisme," imbuh Syukur.

Ia bilang, dari laporan yang diperolehnya, setiap pelaku usaha telah mendapatkan akun dan kata sandi untuk mengakses sistem ini di http://ditjennak.deptan.go.id/upr/.

Sayangnya, situs ini hanya dapat diakses para pemilik akun situs tersebut. Sehingga, masyarakat awam tidak dapat mengetahui proses rekomendasi teknis importasi sapi hidup maupun daging yang diajukan para importir.

Dalam peluncuran tersebut, hadir juga perwakilan Departemen Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai serta asosiasi pengusaha daging dan feedlot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan