KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan landasan aturan mengenai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020. Perpres tersebut pun mengatur bahwa usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Pengajuan sertifikasi ISPO tersebut dilakukan oleh pelaku usaha yakni perusahaan perkebunan dan/atau pekebun, dimana pekebun wajib melakukannya 5 tahun setelah perpres diundangkan. Baca Juga: Pemerintah siap selesaikan kendala pekebun untuk sertifikasi ISPO
Kementan: Perpres 44/2020 jadi jalan percepatan ISPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan landasan aturan mengenai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020. Perpres tersebut pun mengatur bahwa usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Pengajuan sertifikasi ISPO tersebut dilakukan oleh pelaku usaha yakni perusahaan perkebunan dan/atau pekebun, dimana pekebun wajib melakukannya 5 tahun setelah perpres diundangkan. Baca Juga: Pemerintah siap selesaikan kendala pekebun untuk sertifikasi ISPO