KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani telah diundangkan pada 30 Desember 2020. Melalui aturan ini, Kementerian Pertanian (Kementan) pun berharap aturan ini menjadi stimulus bagi petani kecil khususnya dalam hal pembiayaan. "RPP pembiayaan tani itu sudah lama, hampir 4 tahun tidak ditandatangani, ini baru ditandatangani dan arahnya nanti lebih ke arah pembiayaan stimulus untuk petani kecil," ujar Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Indah Megawat,i kepada Kontan, Senin (11/1). Dalam beleid ini, yang dimaksud dengan pembiayaan usaha tani adalah pemberian fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah melalui lembaga perbankan atau lembaga Pembiayaan untuk kegiatan usaha.
Kementan: PP 81 tahun 2020 tentang pembiayaan petani jadi stimulus bagi petani kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani telah diundangkan pada 30 Desember 2020. Melalui aturan ini, Kementerian Pertanian (Kementan) pun berharap aturan ini menjadi stimulus bagi petani kecil khususnya dalam hal pembiayaan. "RPP pembiayaan tani itu sudah lama, hampir 4 tahun tidak ditandatangani, ini baru ditandatangani dan arahnya nanti lebih ke arah pembiayaan stimulus untuk petani kecil," ujar Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Indah Megawat,i kepada Kontan, Senin (11/1). Dalam beleid ini, yang dimaksud dengan pembiayaan usaha tani adalah pemberian fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah melalui lembaga perbankan atau lembaga Pembiayaan untuk kegiatan usaha.