KONTAN.CO.ID - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementan berkomitmen akan menciptakan pelayanan publik berkualitas dalam setiap pelayanan yang diberikan. Sebagai langkah nyata, saat ini tengah dipersiapkan standar pelayanan untuk menunjang perizinan berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura dan juga subsektor perkebunan. Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati yang diwakili Koordinator Perizinan PVTPP, Dwi Herteddy mengatakan bahwa standar pelayanan tersebut di antaranya adalah perizinan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang mencakup budidaya dan perbenihan, kemudian perizinan industri dan juga layanan jasa pertanian Standar pelayanan menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan “Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara layanan agar terstandardisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan” ujarnya dalam publik hearing Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan juga Perkebunan, Senin, 18 November 2024.
Kementan PVTPP Public Hearing Standar Pelayanan, Ciptakan Layanan Publik Berkualitas
KONTAN.CO.ID - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementan berkomitmen akan menciptakan pelayanan publik berkualitas dalam setiap pelayanan yang diberikan. Sebagai langkah nyata, saat ini tengah dipersiapkan standar pelayanan untuk menunjang perizinan berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura dan juga subsektor perkebunan. Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati yang diwakili Koordinator Perizinan PVTPP, Dwi Herteddy mengatakan bahwa standar pelayanan tersebut di antaranya adalah perizinan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang mencakup budidaya dan perbenihan, kemudian perizinan industri dan juga layanan jasa pertanian Standar pelayanan menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan “Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara layanan agar terstandardisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan” ujarnya dalam publik hearing Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan juga Perkebunan, Senin, 18 November 2024.