KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian meresmikan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang merupakan transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). Kepala Balitbangtan Fadjry Djufry mengatakan, BSIP berkomitmen penuh dan siap mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan modern melalui program Agrostandar. “Kami telah mencanangkan berbagai langkah dalam program Agrostandar, mulai dari penguatan lembaga, penguatan kolaborasi dengan mitra, hingga pengelolaan produksi benih atau bibit terstandar,” jelas Fadjry dalam launching dan Rapat Kerja Konsultasi BSIP di Hotel The Sultan, Jakarta, Jum'at (16/12).
Adapun lima langkah strategis program Agrostandar. Yakni transformasi dan reorientasi manajemen baik kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), budaya kerja, dan digital, penguatan kolaborasi multimitra baik internal (kementerian pertanian) maupun eksternal (perguruan tinggi, pemerintah daerah, UMKM, pelaku usaha, petani, swasta, dan mitra internasional).
Baca Juga: Ada Ancaman Krisis Pangan, Jokowi Minta Pasokan Beras Nasional Dihitung dengan Benar Selanjutnya, model kawasan pertanian terstandar di seluruh Indonesia untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan untuk dimasifkan Ditjen Teknis Kementan menjadi kawasan pertanian terstandar. Kemudian, Unit Produksi Benih/Bibit Terstandar (UPBS) untuk mendukung perbenihan; dan terbentuknya Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Fadjry menambahkan, untuk mendukung tata kelola perbenihan, BSIP tengah mengembangkan Sistem Mutu Benih Padi Nusantara (SIMBARA). SIMBARA merupakan platform pencarian benih yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan diharapkan menjadi instrumen terintegrasi bagi seluruh pelaku dan pengelola perbenihan di Indonesia. Fadjry mengatakan adanya BSIP merupakan harapan baru agar produk pertanian dapat memiliki standart dan dapat berdaya saing dengan produk pertanian dari negara lain. Ini juga merupakan amanat dari UU No. 20 tahun 2019 tentang Budidaya berkelanjutan. Dalam salah satu pasal di UU tersebut dijelaskan bahwa semua produk pertanian mulai dari benih hingga produk yang dikonsumsi wajib terstandarisasi dan terverifikasi.
"Harusnya ini berlaku sejak Oktober tahun ini, namun karena suatu hal barulah di resmikan hari ini," jelas Fadjry. Untuk diketahui, BSIP terbentuk sesuai dengan terbitnya Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian pada tanggal 21 September lalu. Transformasi ini mengubah tugas dan fungsi yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi standardisasi instrumen pertanian.
Baca Juga: Kontribusi Pertanian ke PDB Indonesia Masih Dominan, Segini Besarannya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat