JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) sadar betul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Perpres No.31/2001 tentang impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat startegis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% berdampak besar bagi petani. Lantaran itu, Kementan kini tengah menyusun daftar produk pertanian yang akan dikecualikan dari PPN. "Kami melakukan studi untuk memetakan kerugian yang diderita petani atas pengenaan PPN 10%," kata Mentan Suswono, Senin (18/8). Pemetaan meliputi produk pertanian, luas lahan, skala produksi, pasar, dan komoditas dari sektor pangan, hortikultura dan perkebunan. "Tidak bijak kalau aturan ini diseragamkan. Makanya saya perintahkan agar setiap Dirjen untuk membuat studi tentang dampaknya," ujarnya.
Kementan sadar, PPN 10% beratkan petani
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) sadar betul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Perpres No.31/2001 tentang impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat startegis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% berdampak besar bagi petani. Lantaran itu, Kementan kini tengah menyusun daftar produk pertanian yang akan dikecualikan dari PPN. "Kami melakukan studi untuk memetakan kerugian yang diderita petani atas pengenaan PPN 10%," kata Mentan Suswono, Senin (18/8). Pemetaan meliputi produk pertanian, luas lahan, skala produksi, pasar, dan komoditas dari sektor pangan, hortikultura dan perkebunan. "Tidak bijak kalau aturan ini diseragamkan. Makanya saya perintahkan agar setiap Dirjen untuk membuat studi tentang dampaknya," ujarnya.