KONTAN.CO.ID - Kementerian Pertanian secara resmi melaksanakan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) miliknya senilai ±Rp6 triliun sebagai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan dan penyediaan benih perkebunan kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN). “Pengalihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang diterbitkan pada 12 November 2019,” Kata Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini dalam keterangannya kepada pers di Jakarta (11/1/2021). Menurut Imelda, usai Kementerian Keuangan menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal Perseroan berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset ex. BMN Kementerian Pertanian senilai ±Rp6 triliun.
Kementan serahkan Barang Milik Negara (BMN) Rp 6,1 triliun kepada Holding PTPN III
KONTAN.CO.ID - Kementerian Pertanian secara resmi melaksanakan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) miliknya senilai ±Rp6 triliun sebagai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan dan penyediaan benih perkebunan kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN). “Pengalihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang diterbitkan pada 12 November 2019,” Kata Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini dalam keterangannya kepada pers di Jakarta (11/1/2021). Menurut Imelda, usai Kementerian Keuangan menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal Perseroan berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset ex. BMN Kementerian Pertanian senilai ±Rp6 triliun.