JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Perkebunan. Dalam PP tersebut nantinya, Kemtan akan menegaskan porsi investor asing dalam kepemilikan industri perkebunan. Meski begitu, hingga saat ini Kementan belum memutuskan berapa porsi ideal yang dimiliki investor asing. Kemarin UU Perkebunan resmi diketuk palu. DPR meloloskan aturan soal pembatasan kepemilikan asing pada industri perkebunan. Pada pasal 95 UU Perkebunan tentang Penanaman Modal memuat lima point. Tiga diantaranya membahas soal pembatasan penanaman modal asing. Rinciannya, ayat tiga berbunyi, besaran penanaman modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan pekebun. Ayat empat, pembatasan penanaman modal asing dilakukan berdasarkan jenis tanaman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu.
Kementan siapkan PP yang atur batas luas kebun
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Perkebunan. Dalam PP tersebut nantinya, Kemtan akan menegaskan porsi investor asing dalam kepemilikan industri perkebunan. Meski begitu, hingga saat ini Kementan belum memutuskan berapa porsi ideal yang dimiliki investor asing. Kemarin UU Perkebunan resmi diketuk palu. DPR meloloskan aturan soal pembatasan kepemilikan asing pada industri perkebunan. Pada pasal 95 UU Perkebunan tentang Penanaman Modal memuat lima point. Tiga diantaranya membahas soal pembatasan penanaman modal asing. Rinciannya, ayat tiga berbunyi, besaran penanaman modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan pekebun. Ayat empat, pembatasan penanaman modal asing dilakukan berdasarkan jenis tanaman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu.