Kementan Siapkan Sanksi untuk Importir yang Usung Sapi Diatas 350 Kg



JAKARTA. Kementerian Pertanian tengah menyiapkan aturan yang lebih komprehensif mengenai detail sanksi yang akan dijatuhkan kepada importir jika mendatangkan sapi yang berat badannya lebih dari 350 kg.“Kalau lebihnya 5% sanksinya apa, di atas 10% bagaimana, ini semua sedang kita siapkan, yang jelas yang sudah berjalan sekarang berat di atas 350 kg ditolak dan tidak boleh masuk, harus re-ekspor,” jelas Direktur Jenderal Peternakan Kementerian PertanianTjeppy Daradjatun. Sanksi itu bakal dijatuhkan agar menimbulkan efek jera dan menghindarkan dari ulah-ulah nakal para importir.Berdasarkan Permentan No 7/2008 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong yang berlaku 1 Januari 2008 sudah dijelaskan sanksi-sanksinya. Antara lain berupa teguran tertulis dan/atau pelarangan distribusi dan pemusnahan serta direkomendasikannya pencabutan izin usaha serta angka pengenai imopor umum (API-U)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: