KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman surati Kapolri guna menindaklanjuti dugaan permainan harga ayam dan telur di pasar domestik. Langkah ini menyusul keluhan peternak yang menghadapi penurunan harga jual, sementara konsumen masih harus membayar harga yang relatif tinggi. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/10/2026), Amran menyebut harga ayam dan telur di tingkat peternak berada di kisaran Rp 20.000 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat konsumen dapat mencapai Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per kilogram. Ia juga menyebut harga yang seharusnya berada di kisaran Rp 26.000 per kilogram. Menurut Amran, kondisi tersebut menunjukkan persoalan dalam rantai perdagangan karena peternak dan konsumen sama-sama mengeluhkan harga. Peternak menghadapi tekanan akibat harga jual yang rendah, sedangkan konsumen belum menikmati harga yang lebih terjangkau. Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Utang Pajak Jadi Lebih Mudah, Berlaku 2 Oktober 2026 “Karena yang punya ayam, produsen ayam dan telur itu demo kemarin. Karena harga turun, hancur. Ini demonya, ribuan itu demo di DPR. Ini negeri kita kalau begini terus enggak beres, Pak Mendagri. Ini harus, ini mafia ini enggak boleh dikasih ruang. Jadi yang demo adalah produsen, konsumen juga demo. Dua-duanya demo. Terus di mana kita?” ujar Amran. Amran menduga persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga praktik dalam rantai distribusi. Ia menilai peternak kecil berisiko tersingkir apabila terus menghadapi harga jual yang rendah, sementara pelaku usaha besar dapat kembali menguasai pasar ketika pesaingnya tidak lagi mampu bertahan. Ia mencontohkan kondisi di sektor susu yang menurutnya memperlihatkan penurunan kemampuan produksi dalam negeri di tengah tingginya ketergantungan terhadap impor. Amran khawatir pola serupa terjadi di industri ayam apabila peternak kecil terus mengalami kerugian. “Kalau mati peternak kecil, baru dia bangkit. Coba tunjukkan petanya susu. Dia mau jadikan seperti ini, Pak, modelnya. Ini caranya, Pak. Menjual susu murah-murah-murah, akhirnya sudah 82% impor. Nanti 100%. Mungkin tiga tahun lagi. Ini kelakuannya. Ayam juga gitu,” kata Amran. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Amran mengatakan telah menyurati Kapolri agar dugaan permainan harga ditindaklanjuti. Ia juga menyebut pemerintah telah berupaya menyerap hasil produksi peternak melalui Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi peternak. “Kami sudah menyurat ke Kapolri. Ini harus ditindaki. Ini enggak benar,” tegas Amran. Amran juga menyebut sekitar 4,8 juta peternak menghadapi tekanan akibat persoalan tersebut. Namun, dugaan permainan harga dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Penelusuran harga di sepanjang rantai perdagangan memerlukan kepastian dan penyebab selisih harga ayam dan telur. Pemerintah juga perlu membedakan biaya distribusi dan margin perdagangan dari dugaan praktik yang melanggar hukum agar penanganan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperbaiki tata niaga. Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Opsi Pemulihan Kerugian Negara dalam Kasus Motor MBG
Kementan Surati Kapolri untuk Usut Dugaan Permainan Harga Ayam dan Telur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman surati Kapolri guna menindaklanjuti dugaan permainan harga ayam dan telur di pasar domestik. Langkah ini menyusul keluhan peternak yang menghadapi penurunan harga jual, sementara konsumen masih harus membayar harga yang relatif tinggi. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/10/2026), Amran menyebut harga ayam dan telur di tingkat peternak berada di kisaran Rp 20.000 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat konsumen dapat mencapai Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per kilogram. Ia juga menyebut harga yang seharusnya berada di kisaran Rp 26.000 per kilogram. Menurut Amran, kondisi tersebut menunjukkan persoalan dalam rantai perdagangan karena peternak dan konsumen sama-sama mengeluhkan harga. Peternak menghadapi tekanan akibat harga jual yang rendah, sedangkan konsumen belum menikmati harga yang lebih terjangkau. Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Utang Pajak Jadi Lebih Mudah, Berlaku 2 Oktober 2026 “Karena yang punya ayam, produsen ayam dan telur itu demo kemarin. Karena harga turun, hancur. Ini demonya, ribuan itu demo di DPR. Ini negeri kita kalau begini terus enggak beres, Pak Mendagri. Ini harus, ini mafia ini enggak boleh dikasih ruang. Jadi yang demo adalah produsen, konsumen juga demo. Dua-duanya demo. Terus di mana kita?” ujar Amran. Amran menduga persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga praktik dalam rantai distribusi. Ia menilai peternak kecil berisiko tersingkir apabila terus menghadapi harga jual yang rendah, sementara pelaku usaha besar dapat kembali menguasai pasar ketika pesaingnya tidak lagi mampu bertahan. Ia mencontohkan kondisi di sektor susu yang menurutnya memperlihatkan penurunan kemampuan produksi dalam negeri di tengah tingginya ketergantungan terhadap impor. Amran khawatir pola serupa terjadi di industri ayam apabila peternak kecil terus mengalami kerugian. “Kalau mati peternak kecil, baru dia bangkit. Coba tunjukkan petanya susu. Dia mau jadikan seperti ini, Pak, modelnya. Ini caranya, Pak. Menjual susu murah-murah-murah, akhirnya sudah 82% impor. Nanti 100%. Mungkin tiga tahun lagi. Ini kelakuannya. Ayam juga gitu,” kata Amran. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Amran mengatakan telah menyurati Kapolri agar dugaan permainan harga ditindaklanjuti. Ia juga menyebut pemerintah telah berupaya menyerap hasil produksi peternak melalui Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi peternak. “Kami sudah menyurat ke Kapolri. Ini harus ditindaki. Ini enggak benar,” tegas Amran. Amran juga menyebut sekitar 4,8 juta peternak menghadapi tekanan akibat persoalan tersebut. Namun, dugaan permainan harga dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Penelusuran harga di sepanjang rantai perdagangan memerlukan kepastian dan penyebab selisih harga ayam dan telur. Pemerintah juga perlu membedakan biaya distribusi dan margin perdagangan dari dugaan praktik yang melanggar hukum agar penanganan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperbaiki tata niaga. Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Opsi Pemulihan Kerugian Negara dalam Kasus Motor MBG