KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan tidak pernah membebaskan syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) meskipun Kementerian Perdagangan sempat merelaksasi izin impor produk hortikultura pada Maret 2020 lalu. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menerangkan, kewajiban adanya RIPH ini diwadahi melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Dalam aturan tersebut ada beberapa aspek yang harus dipenuhi. Prihasto menerangkan, saat Kemendag membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2020, pihaknya langsung melakukan pertemuan pada 20 Maret dengan berbagai pihak terkait di Kementan untuk membahas relaksasi impor ini.
Kementan tegaskan tak pernah bebaskan RIPH bawang putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan tidak pernah membebaskan syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) meskipun Kementerian Perdagangan sempat merelaksasi izin impor produk hortikultura pada Maret 2020 lalu. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menerangkan, kewajiban adanya RIPH ini diwadahi melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Dalam aturan tersebut ada beberapa aspek yang harus dipenuhi. Prihasto menerangkan, saat Kemendag membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2020, pihaknya langsung melakukan pertemuan pada 20 Maret dengan berbagai pihak terkait di Kementan untuk membahas relaksasi impor ini.