JAKARTA. Kementerian Pertanian merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016. Revisi Permentan ini bertujuan untuk menstabilkan harga jual ayam ras dipasaran dan menjamin keuntungan peternak mandiri. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, revisi ini dapat menstabilkan harga ayam ras ditingkat peternak dan ditingkat konsumen. Sehingga disparitas harga yang terlalu tinggi tidak terjadi lagi. Melalui revisi ini diatur terkait jaminan distribusi day old chicken (DOC) kepada peternak mandiri serta ketentuan harga jual DOC. Harga jual DOC nantinya dijual dengan harga sekitar Rp 4.800 per ekor, harga beli ayam kandang Rp 18.000 per ekor dan ditingkat pasar Rp 32.000 per ekor.
Kementan tentukan harga DOC di revisi Permentan
JAKARTA. Kementerian Pertanian merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016. Revisi Permentan ini bertujuan untuk menstabilkan harga jual ayam ras dipasaran dan menjamin keuntungan peternak mandiri. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, revisi ini dapat menstabilkan harga ayam ras ditingkat peternak dan ditingkat konsumen. Sehingga disparitas harga yang terlalu tinggi tidak terjadi lagi. Melalui revisi ini diatur terkait jaminan distribusi day old chicken (DOC) kepada peternak mandiri serta ketentuan harga jual DOC. Harga jual DOC nantinya dijual dengan harga sekitar Rp 4.800 per ekor, harga beli ayam kandang Rp 18.000 per ekor dan ditingkat pasar Rp 32.000 per ekor.