KONTAN.CO.ID - Kementerian Pertanian (Kemtan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Beleid tersebut dibentuk untuk memenuhi kebutuhan protein asal ternak serta kepastian ketersediaan bahan baku industri bagi peternak sapi perah. “Permentan tersebut diterbitkan dengan tujuan memenuhi penyediaan pangan, khususnya kebutuhan protein hewani untuk kesehatan dan kecerdasan masyarakat. Selain itu juga untuk mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak,” ungkap I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/9). Ketut kembali menjelaskan, penyusunan Permentan No 26 tahun 2017 dilatarbelakangi produksi susu nasional yang semakin menurun. Dan tidak ada kebijakan tentang susu semenjak diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/1998. Permentan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan produksi di sektor hulu dan meningkatkan kerja sama antar pelaku usaha di sektor hilir. “Kita berharap dengan upaya ini, ke depannya akan dapat mendorong peternak agar usahanya dapat berkembang menjadi lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas,” paparnya. Hal tersebut, otomatis akan memberikan kepastian pasokan bahan baku yang berkualitas bagi pelaku usaha pengolahan susu. Inti dari isi Permentan nomor 26 tahun 2017 meliputi: (1). Penyediaan, (2). Peredaran SSDN (Susu Segar Dalam Negeri), (3). Kemitraan yang lebih baik dalam seluruh siklusnya, termasuk Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan. Dalam penyediaan, diatur tentang upaya peningkatan produksi SSDN, yakni melalui peningkatan produktivitas, peningkatan populasi sapi perah dan peningkatan kualitas susu. Khusus untuk penyediaan susu dari luar negeri akan diatur dalam Permentan tersendiri. Sedangkan untuk hal peredaran SSDN akan diatur tentang pelaku usaha yang mengedarkan SSDN, mutu SSDN sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) (minimal lolos uji organoleptik normal, uji alkohol negatif dan residu antibiotik negatif), serta klasifikasi mutu SSDN yang dikaitkan dengan komponen harga produksi, seperti biaya pokok, handling cost dan profit peternak.
Kementan terbitkan beleid tentang bahan baku susu
KONTAN.CO.ID - Kementerian Pertanian (Kemtan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Beleid tersebut dibentuk untuk memenuhi kebutuhan protein asal ternak serta kepastian ketersediaan bahan baku industri bagi peternak sapi perah. “Permentan tersebut diterbitkan dengan tujuan memenuhi penyediaan pangan, khususnya kebutuhan protein hewani untuk kesehatan dan kecerdasan masyarakat. Selain itu juga untuk mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak,” ungkap I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/9). Ketut kembali menjelaskan, penyusunan Permentan No 26 tahun 2017 dilatarbelakangi produksi susu nasional yang semakin menurun. Dan tidak ada kebijakan tentang susu semenjak diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/1998. Permentan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan produksi di sektor hulu dan meningkatkan kerja sama antar pelaku usaha di sektor hilir. “Kita berharap dengan upaya ini, ke depannya akan dapat mendorong peternak agar usahanya dapat berkembang menjadi lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas,” paparnya. Hal tersebut, otomatis akan memberikan kepastian pasokan bahan baku yang berkualitas bagi pelaku usaha pengolahan susu. Inti dari isi Permentan nomor 26 tahun 2017 meliputi: (1). Penyediaan, (2). Peredaran SSDN (Susu Segar Dalam Negeri), (3). Kemitraan yang lebih baik dalam seluruh siklusnya, termasuk Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan. Dalam penyediaan, diatur tentang upaya peningkatan produksi SSDN, yakni melalui peningkatan produktivitas, peningkatan populasi sapi perah dan peningkatan kualitas susu. Khusus untuk penyediaan susu dari luar negeri akan diatur dalam Permentan tersendiri. Sedangkan untuk hal peredaran SSDN akan diatur tentang pelaku usaha yang mengedarkan SSDN, mutu SSDN sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) (minimal lolos uji organoleptik normal, uji alkohol negatif dan residu antibiotik negatif), serta klasifikasi mutu SSDN yang dikaitkan dengan komponen harga produksi, seperti biaya pokok, handling cost dan profit peternak.