Kementan usul moratorium impor beras khusus 6bulan



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengatakan bahwa pemerintah perlu waktu untuk mengevaluasi sistem impor beras. Pemerintah perlu waktu setidaknya satu semester untuk menunda pemberian rekomendasi impor beras tertentu alias beras khusus. "(Sebaiknya) kita cooling down dulu. Sementara mungkin 6 bulanan dululah sampai kita clear dengan Kementerian Perdagangan," ujar Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pertanian, Selasa (18/2). Rencananya, pekan depan, kata Rusman, Kementerian Pertanian akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas lebih lanjut evaluasi impor beras.

"Kemendag menginginkan ekspor impor tetap berbasis ke arah kepentingan produktivitas dalam negeri," imbuh Rusman usai memberi sambutan pada forum diskusi yang diadakan PT Nestle Indonesia.

Kemarin, Muhammad Luthfi Menteri Perdagangan mengatakan, belum diberikannya izin impor beras jenis khusus untuk tahun dikarenakan menunggu rampungnya proses penelitian. "Sedang dalam proses, ini akan kita selesaikan Rabu atau Kamis, nanti pak Wamen yang pimpin," kata Luthfi, Senin (17/2).


Sebelumnya, izin impor beras jenis khusus sepanjang tahun 2013 lalu ternyata cukup besar dan beragam jenisnya tidak hanya sebatas pada Japonica, Basmati. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian, terdapat delapan jenis beras khusus yang dikeluarkan sepanjang tahun lalu.

Sementara itu untuk volume total rekomendasi izin impor beras jenis khusus yang diterbitkan oleh P2HP Kementan tahun lalu tersebut mencapai 417.000 ton. Dan yang paling banyak izin yang dikeluarkan adalah untuk beras ketan pecah yang 100% untuk industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan