Kementerian Agama ajukan biaya haji 2014 naik



JAKARTA. Kementerian Agama mengusulkan rata-rata tarif penerbangan haji di 12 embarkasi tahun 2014 mencapai US$ 2.170. Usulan ini lebih tinggi US$ 6 jika dibandingkan dengan realisasi rata-rata tarif angkutan haji pada tahun 2013 yang mencapai US$ 2.164. Selain itu, usulan yang disampaikan oleh Kementerian Agama tersebut juga lebih tinggi US$ 55 jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu yang mengusulkan agar tarif rata- rata penerbangan haji tahun 2014 ini hanya US$ 2.115.

Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengatakan, pangajuan usulan tarif tersebut telah memperhitungkan semua biaya tidak langsung  yang biasa dikenakan dalam penerbangan. Hitungan tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan ke Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu.

Anggito mengatakan, usulan rata- rata tarif penerbangan haji yang disampaikan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu belum memperhitungkan adanya biaya tidak langsung penerbangan haji.


"US$ 2.170 itu total sudah termasuk indirect cost, sewa pesawat, fuel surcharge dan margin 3%," katanya. Asal tahu saja, sebelum Kementerian Agama mengajukan usulan agar rata- rata tarif penerbangan haji tahun 2014 bisa mencapai US$ 2.170.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengusulkan agar rata- rata tarif angkutan haji tahun 2014 ini bisa mencapai US$ 2.115.

Menteri Perhubungan E. E mengindaan dalam pernyataan yang dikeluarkannya pekan lalu mengatakan, usulan kementeriannya tersebut turun US$ 49 jika dibandingkan dengan realisasi biaya rata- rata penerbangan haji tahun 2013 lalu yang mencapai US$ 2.164. Sementara itu Bambang S Ervan, Pelaksana Tugas Puskom Publik Kementerian Perhubungan mengatakan, walaupun mengajukan usul penurunan tarif, tidak semua tarif penerbangan haji di sejumlah embarkasi haji  mengalami penurunan biaya. Sejumlah embarkasi, seperti; Batam, Jakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, dan Balikpapan justru mengalami peningkatan biaya per jamaah. Peningkatan biaya tersebut terjadi karena tipe pesawat yang digunakan sama dengan tahun haji sebelumnya. Padahal, pada saat bersamaan total jemaah haji yang diberangkatkan lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.

Bambang menambahkan, permasalahan tersebut, cukup mempengaruhi perhitungan biaya operasional pesawat. Sehingga, mau tidak mau tarif per jamaah haji harus dinaikkan.

Sementara itu Ace Hasan Syadzily, anggota Komisi VIII DPR mengatakan bahwa sampai saat ini komisinya masih membahas usulan tarif yang diajukan oleh dua kementerian tersebut. "Masih diperdebatkan, belum bisa menentukan tarifnya, banyak aspek yang kami masih hitung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan