JAKARTA. Kementerian Agama mengusulkan rata-rata tarif penerbangan haji di 12 embarkasi tahun 2014 mencapai US$ 2.170. Usulan ini lebih tinggi US$ 6 jika dibandingkan dengan realisasi rata-rata tarif angkutan haji pada tahun 2013 yang mencapai US$ 2.164. Selain itu, usulan yang disampaikan oleh Kementerian Agama tersebut juga lebih tinggi US$ 55 jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu yang mengusulkan agar tarif rata- rata penerbangan haji tahun 2014 ini hanya US$ 2.115. Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengatakan, pangajuan usulan tarif tersebut telah memperhitungkan semua biaya tidak langsung yang biasa dikenakan dalam penerbangan. Hitungan tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan ke Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu. Anggito mengatakan, usulan rata- rata tarif penerbangan haji yang disampaikan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu belum memperhitungkan adanya biaya tidak langsung penerbangan haji.
Kementerian Agama ajukan biaya haji 2014 naik
JAKARTA. Kementerian Agama mengusulkan rata-rata tarif penerbangan haji di 12 embarkasi tahun 2014 mencapai US$ 2.170. Usulan ini lebih tinggi US$ 6 jika dibandingkan dengan realisasi rata-rata tarif angkutan haji pada tahun 2013 yang mencapai US$ 2.164. Selain itu, usulan yang disampaikan oleh Kementerian Agama tersebut juga lebih tinggi US$ 55 jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu yang mengusulkan agar tarif rata- rata penerbangan haji tahun 2014 ini hanya US$ 2.115. Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengatakan, pangajuan usulan tarif tersebut telah memperhitungkan semua biaya tidak langsung yang biasa dikenakan dalam penerbangan. Hitungan tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan ke Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu. Anggito mengatakan, usulan rata- rata tarif penerbangan haji yang disampaikan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu belum memperhitungkan adanya biaya tidak langsung penerbangan haji.